Jumat, 13 Februari 2026

Tetapkan DCS, Ini Bacaleg Gugur

Administrator - Senin, 13 Agustus 2018 14:41 WIB
Tetapkan DCS, Ini Bacaleg Gugur

Sidimpuan l SUMUT24 komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD Kota Padangsidimpuan tidak memasukkan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) dari PDI-Perjuangan atas nama Arif Lubis pada penetapan Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019.

Baca Juga:

Rapat Penetapan Persetujuan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019, Minggu (10/8) siang di Kantor KPU Kota Padang Sidimpuan Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan . Kantin Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan Kota Padang Sidimpuan ini dihadiri 20 orang terdiri dari komisioner KPU, Panwaslu, serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, DR. Arbanur Rasid mengatakan, penetapan dcs tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Maka KPU Kota Padang Sidimpuan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pada Pemilu 2019.

Setidaknya ada 345 Bakal Calon Legislatif Anggota DPRD Kota padangsidimpuan yang masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2019. Kompetisi diikuti 14 partai politik seperti, Partai PKB.Partai Gerindra.PDI-P.Partai Golkar. Partai Nasdem.Partai PKS.Partai Perindo.Partai PPP.Partai PSI.Partai PAN.Partai Hanura.Partai Demokrat.Partai PBB.Dan Partai PKPI.

Ke 345 bacaleg tersebut akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Padangsidimpuan dengan tiga daerah pemilihan.

LO dari Partai PDI P An.Nasar tidak mau menandatangani semua rancangan dari PDI P yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Padang Sidimpuan karena salah satu Caleg An. Arif Lubis, S.sos, yang tidak memenuhi sarat (TMS).

Terpisah pemerhati politik kota Padangsidimpuan, Sabar Sitompul, mengatakan seseorang yang dinyatakan pernah tersangkut kasus Narkoba dan tidak melampirkan salinan putusan dari pengadilan. Formulir pakta integritas berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.

“Inilah yang menjadi acuan KPU membuat pencalonan bacaleg Arif Lubis di TMS,”katanya.(TOMPS)

Keterangan Gambar : Suasana kantor KPU Kota Padangsidimpuan saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Padang Sidimpuan Pada Pemilu 2019, Minggu (12/8).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut akan Fokuskan Pengamanan Imlek ke Jajaran
Kasus Penganiayaan 2020 Mandek, Korban Desak Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku
Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak nasional melalui Zoom Meeting dengan tema Hari Pangan Serentak (HPS),
Sambut Ramadhan 2026 Pemkot Solok Gelar Gotong Royong di Lubuk Sikarah.
Wakil Wali Kota Solok, H. Suryadi Nurdal, Secara Resmi Muscab Gerakan Pramuka Kwarcab Kota Solok Tahun 2026
Di Tengah Efisiensi Anggaran, MTQ XXV Madina Tetap Digelar, Wabup Atika: Identitas Daerah Tak Boleh Hilang
komentar
beritaTerbaru