Jumat, 13 Februari 2026

KPK Jangan Ragu Tetapkan Tersangka, Soal DSP Siosar Rp 76 Miliar

Administrator - Rabu, 23 Mei 2018 14:45 WIB
KPK Jangan Ragu Tetapkan Tersangka, Soal DSP Siosar Rp 76 Miliar

MEDAN I SUMUT24 Dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan oleh BPBD Karo dalam menyalurkan Dana Siap Pakai (DSP) Siosar sejumlah Rp 76 Miliar. Adalah sesuatu yang melanggar hukum. “Lebih- lebih penyalurannya kurang tepat sasaran sehingga KPK jangan ragu untuk menetapkan tersangka para pejabat yang terlibat dugaan korupsi tersebut,” tegas Pengamat Anggaran Elpanda Ananda kepada SUMUT24, Rabu (23/5).

Baca Juga:

Menurutnya, KPK harus mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana DSP tersebut sebagai bentuk penegakkan hukum yan berkeadilan, sehingga hukum benar-benar dapat ditegakkan dengan sebenar-benarnya.

“BPBD Karo sebagai satu badan yg bertugas untuk kemanusiaan harusnya berlaku jujur dan transparan. Selain itu tentunya harus akuntabel atau bertanggungjawab dalam penggunaannya. KPK harus bisa mengungkap kasus ini secara detail agar tidak ada satupun pelaku yang harusnya bertanggungjawab lepas dari jerat hukum,” tegasnya.

Memang kita tidak berani menduga, paling tidak kita dorong KPK menelusuri dugaan penyimpangan tersebut sehingga siapapun yang terlibat harus diberikan hukuman setimpal sesuai dengan hukum peraturan yang berlaku.

Seperti diketahui,Total pagu anggaran DSP senilai Rp 76.576.423.500 ini bersumber dari APBN yang dialokasikan pada anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) TA 2015 dan dikelola oleh BPBD Karo. Turunnya KPK ke Kabupaten Karo mungkin menindaklanjuti atau pendalaman temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 11.C/LHP/XVIII.MDN/05/2017 terbit 19 Mei 2017 dugaan penyimpangan bantuan untuk pengungsi Sinabung terkait program Relokasi Mandiri (RM) tahap II yang nilainya secara total mencapai Rp190,6 miliar yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

“Namun Kejatisu terkesan tertutup dan lambat, hingga memaksa KPK turun tangan,” ujarnya. Dikatakannya, bantuan untuk pengungsi Sinabung di Pemkab Karo sebesar Rp190,6 miliar dan berkisar Rp180 miliar dinyatakan disclaimer. Bantuan Rp190,6 miliar itu, akhir 2015 ditransfer ke APBD Karo untuk bantuan pembangunan hunian tetap (Huntap) sebanyak 1.864 KK (setelah ada penambahan 181 KK. Dengan rincian masing-masing Rp110 juta/KK untuk masyarakat Desa Berastepu, desa Gamber, Desa Kuta Tonggal Kecamatan Simpang Empat dan Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung.

“Secara total bantuan Relokasi Mandiri (RM) tahap II sebesar Rp190,6 miliar dari BNPB sudah ditangani pihak Kejatisu. Sejumlah pengungsi, rekanan dan staf BPBD Karo sudah diperiksa di Medan,” bebernya.

Pemerintah Kabupaten Karo memperoleh Disclaimer dari BPK RI atas laporan keuangan tahun anggaran 2016. Salah satu temuan yang menyebabkan opini tersebut, yakni karena adanya anggaran hibah senilai Rp183 miliar untuk pengungsi Sinabung yang belum dibelanjakan seluruhnya.”Hal lainnya akibat aset Pemkab Karo yang belum terdata dan dikelola dengan baik sesuai aturan yang berlaku. Informasi terbaru, laporan keungan Pemkab Karo TA 2017 juga disebut-sebut disclaimer, sehingga KPK harus “turun gunung” disamping masalah DSP di BPBD,” tutupnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Empat Bulan Terakhir, Polrestabes Medan Ungkap 33 Kasus Perjudian, 62 Tersangka Diamankan
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
komentar
beritaTerbaru