Kamis, 07 Agustus 2025

Polres Tanjungbalai Gerebek Penyedia dan Pemain Judi Online Slot

Administrator - Rabu, 06 Desember 2023 05:28 WIB
Polres Tanjungbalai Gerebek Penyedia dan Pemain Judi Online Slot

TANJUNGBALA I Sumut24.co

Baca Juga:

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek lokasi permainan judi online slot.

Lima (5) orang pelaku berhasil ditangkap dari lokasi. Dan dari hasil pemeriksaan, empat (4) orang diantaranya positif menggunakan sabu – sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, KBO Reskrim Iptu Demonstar dalam konferensi pers, Selasa (5/11/23) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“TKP penangkapannya di sebuah warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Jumat, (1/12/23) sekitar pukul 10.30 Wib,”pungkasnya.

Ke lima (5) orang pelaku masing-masing, IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, PM alias I (44) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera dan DH Alias D (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II Kelurahan Sejahtera.

AN alias D (27) warga Jalan Sehat, Lingkungan III,Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I laki-lak (45) warga Jalan Walafiat, Lingkungan II,Kelurahan Sejahtera,Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

“Dari kelima orang pelaku, satu (1) orang diantaranya sebagai operator dan penyedia tempat. Informasi awalnya warnet itu sering dijadikan sebagai lokasi untuk bermain judi online slot,”pungkasnya.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari ke lima (5) orang tersangka, kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, berupa 4 akun beserta password permainan Judi Online, empat (4) unit monitor, empat (4) unit CPU, empat (4) unit keyboard, empat (4) unit mouse, satu (1) untai kabel power CPU, satu (1) Untai kabel VGA, satu (1) modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu (2) unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, satu (1) Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan saldo dana Rp. 1.169.1.

“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, (ITE). Ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun,”pungkasnya.(eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Mau Liburan ke Medan? Intip Dulu 5 Rekomendasi Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjungi!
One Piece: Mencari Sepotong Cita-Cita Bangsa yang Hilang Dicuri Zaman
KPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
2 Tahun Dana Desa Rugemuk Diduga Dikorupsi, Kepala Desa Akui Diperiksa Polres Delisersang
Panitia Seleksi Kepala Bapenda Medan Dinilai Abal-Abal, Nama Calon Terpilih Diduga Sudah Bocor
Rapat Koordinasi Pemkab Solok dan Panitia KBSS 2025 : Siap Dukung Penuh Event Komunitas Skuter se-Sumatera
komentar
beritaTerbaru