
Mau Liburan ke Medan? Intip Dulu 5 Rekomendasi Wisata Kuliner yang Wajib Dikunjungi!
sumut24.co MedanMedan tak hanya dikenal sebagai kota besar di Pulau Sumatra, tetapi juga sebagai surga kuliner yang selalu berhasil memanj
EkbisTANJUNGBALA I Sumut24.co
Baca Juga:
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menggerebek lokasi permainan judi online slot.
Lima (5) orang pelaku berhasil ditangkap dari lokasi. Dan dari hasil pemeriksaan, empat (4) orang diantaranya positif menggunakan sabu – sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, KBO Reskrim Iptu Demonstar dalam konferensi pers, Selasa (5/11/23) menyebutkan, bahwa penangkapan terhadap kelima tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“TKP penangkapannya di sebuah warnet di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Jumat, (1/12/23) sekitar pukul 10.30 Wib,”pungkasnya.
Ke lima (5) orang pelaku masing-masing, IP alias P (46) warga Jalan Sei Ciwulan, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, PM alias I (44) warga Jalan D.I. Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera dan DH Alias D (33) warga Jalan Ongah Rait, Lingkungan II Kelurahan Sejahtera.
AN alias D (27) warga Jalan Sehat, Lingkungan III,Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I laki-lak (45) warga Jalan Walafiat, Lingkungan II,Kelurahan Sejahtera,Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
“Dari kelima orang pelaku, satu (1) orang diantaranya sebagai operator dan penyedia tempat. Informasi awalnya warnet itu sering dijadikan sebagai lokasi untuk bermain judi online slot,”pungkasnya.
Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari ke lima (5) orang tersangka, kata AKBP Ahmad Yusuf Afandi lagi, berupa 4 akun beserta password permainan Judi Online, empat (4) unit monitor, empat (4) unit CPU, empat (4) unit keyboard, empat (4) unit mouse, satu (1) untai kabel power CPU, satu (1) Untai kabel VGA, satu (1) modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu (2) unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, satu (1) Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan saldo dana Rp. 1.169.1.
“Terhadap para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, (ITE). Ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun,”pungkasnya.(eko)
sumut24.co MedanMedan tak hanya dikenal sebagai kota besar di Pulau Sumatra, tetapi juga sebagai surga kuliner yang selalu berhasil memanj
EkbisOne Piece Mencari Sepotong CitaCita Bangsa yang Hilang Dicuri Zaman
kotaKPK Tahan Mantan Dirut Hutama Karya dan Eks Kepala Divisi Terkait Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera
kota2 Tahun Dana Desa Rugemuk Diduga Dikorupsi, Kepala Desa Akui Diperiksa Polres Delisersang
NewsPanitia Seleksi Kepala Bapenda Medan Dinilai AbalAbal, Nama Calon Terpilih Diduga Sudah Bocor
KotaRapat Koordinasi Pemkab Solok dan Panitia KBSS 2025 Siap Dukung Penuh Event Komunitas Skuter seSumatera
kotaKetua IKA PMII Medan "Urusan Apa ASN Diboyong ke Jatinangor di Hari Kerja?"
kotaHendra Dermawan Siregar Dinilai Tak Layak Didefinitifkan Jadi Kadis PUPR Sumut
kotaDireksi Tirtanadi Wajib Memiliki SKKNI di Bidang SPAM
kotaPresiden Prabowo Gunakan Kereta Cepat Whoosh Menuju Jawa Barat
News