
Pindah Tugas Ke Semarang, Kajari Toba Dohar Nainggolan Pamit Kepada Insan Pers
sumut24.co BALIGE, Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan Coffee Morning bersama insan pers yang bertugas di Kabupaten Toba di kantor Kejari To
NewsSidang upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) akan mulai dilaksanakan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat besok, tanggal 28 November 2023, dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.
Baca Juga:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam siaran persnya, Senin (27/11) menyampaikan Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.
Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada tanggal 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam kepada 7 (tujuh) Terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Total denda yang dikenakan KPPU mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya , PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.
Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada tanggal 20 Juni 2023, telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah Agung RI untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 (satu) register perkara.
Satu bulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 (dua) Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.
Pada tanggal 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada tanggal 28 November 2023. (red-1)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co BALIGE, Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan Coffee Morning bersama insan pers yang bertugas di Kabupaten Toba di kantor Kejari To
Newssumut24.co MEDAN, Universitas Negeri Medan (Unimed) menggelar kegiatan Media Gathering dan Outbound bersama para jurnalis pendidikan mitra
kotasumut24.co Labuhanbatu, Gelar acara memeriahkan ulang tahun Kabupaten Labuhanbatu ke 80 beberapa hari lalu, disebut tidak ada nilai plus ya
Newssumut24.co ASAHAN, Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2025 di Kabupaten Asahan menjadi momentum penting untuk meneguhkan kembali peran s
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) menggelar Pelat
NewsAnak Asuh Kapolri Ini Bikin Heboh Dunia Kampus! Ja&rsquofar Hasibuan Juara Workshop AI di USU
kotaMusda Ikanas Sumut 2025 Menyala, Sekwan Hatobangon Drs H Hasbi Nasution Msi Marsada Hata, Mardomu Pokat, Rap Pagodang Nasution
kotaSULTAN KOTA PINANG BERIKAN DUKUNGAN PENUH UNTUK MUSDA IKANAS SUMUT 2025!
kotasumut24.co MedanSebanyak 53 orang Pejabat Fungsional diambil sumpah janji dan dilantik oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di ru
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memiliki keinginan untuk menghidupkan kembali kehangatan kerja sama sister cit
kota