Sambut Ramadan 1447 H, PT SJA Salurkan 200 Kotak Air Mineral untuk 13 Masjid di Perbaungan
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
P, Sidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Komunikasi Badan Perangkat Pembantu Penyelenggara Pemerintah Daerah (DPD FKBPPPN) Kota Padangsidimpuan, Syahrul Efendi Dalimunthe, mengeluarkan pernyataan tegas terkait pengangkatan status kepegawaian Polisi Pamong Praja (PolPP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jum’at (10/11/23)
Syahrul Efendi Dalimunthe meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) agar tidak melanggar konstitusi dan menjalankan amanat undang-undang serta regulasi khusus yang mengatur tentang pengangkatan PolPP menjadi PNS. Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat dalam Pasal 256.
“Kami ingin Menpan RB memahami bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014. Dalam Kepmenpan & RB Nomor 158 tahun 2023, tidak terdapat jabatan PolPP dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, termasuk Menpan RB dan Mendagri, harus menjalankan amanat UU tersebut,” ujar Syahrul Efendi Dalimunthe.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh melanggar konstitusi sepanjang peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan PolPP masih berlaku. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS menjadi PNS berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014.
Terkait dengan pernyataan PLT Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, yang menyentuh hati anggota FKBPPPN, Syahrul Efendi Dalimunthe menegaskan bahwa perubahan aturan tidak perlu dilakukan. Menpan RB hanya perlu mematuhi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dan fokus pada Pasal 256 UU Nomor 23 tahun 2014.
Sebagai respons terhadap permasalahan ini, anggota FKBPPPN dari seluruh Indonesia berencana untuk mengadakan aksi damai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam waktu dekat, selama 3 hari berturut-turut, sebagai bentuk perlawanan terhadap langkah-langkah yang dianggap merugikan PolPP yang telah berjasa dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pemerintahan daerah.(red)
Sergai sumut24.co Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijiriyah, suasana penuh harap dan kebersamaan mulai terasa di tengah masyar
News
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Medan sumut24.co Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap 33 kasus perjudian dengan total 62 tersangka dalam periode 9 Oktober
Hukum
Waketum PKB Ida Fauziyah Kukuhkan Kepengurusan DPW PKB Sumut, PKB Kawal Demokrasi dan Pembangunan SDM
kota
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota