Minggu, 01 Juni 2025

OKNUM PEJABAT KUASAI AEK SABAON

Administrator - Senin, 24 April 2017 19:36 WIB
OKNUM PEJABAT KUASAI AEK SABAON

TAPSEL l SUMUT24 Masyarakat terus mendesak Mabes Polri dan dinas terkait untuk mengembalikan kawasan Aek Sabaon ke habitatnya.

Baca Juga:

Keberadaan tempat rekreasi Wisata Alam di Aek Sabaon Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara hanya modus untuk mengambilalih kawasan hutan produksi.

Wujud dari “ketidakmampuan” Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara , munculnya claim pengusaha dan pejabat mereka mempunyai izin wisata alam dari Kementerian Kehutanan.

Ironisnya ada dugaan, orang nomor satu di Kota Padangsidimpuan juga sudah memiliki lahan di kawasan itu dengan mengatasnamakan pihak kedua.

“Kalaulah memang ada izin dari Kementerian Kehutanan, itu jelas menyalahi aturan dan UU yang sudah ada. Anehnya ada oknum pejabat memanggil beberapa oknum media televisi swasta dan media cetak untuk mempromosikan kawasan tersebut jadi tempat wisata alam.

Sementara pada berita sebelumnya, Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M Pasaribu mengatakan, Pemkab Tapsel tidak pernah memberikan atau mengeluarkan izin berbentuk apa pun di kawasan Aek Sabaon dan kawasan kaki Gunung Lubuk Raya serta di Kecamatan Marancar, namun kenyataannya tempat rekreasi Aek Sabaon tetap beroperasi sampai saat ini dengan tiket RP.10.000/orang.

Dalam permasalahan ini Bupati Tapsel cuci tangan bahkan terkesan lakukan pembiaran atas alih fungsi kawasan Hutan Aek Sabaon, dimana hasil penyelidikan kondisi ini menjadi pemicu banjir bandang di Kota Padangsidimpuan yang memakan korban jiwa, areal pertanian, perkebunan dan harta benda masyarakat maupun infrastruktur pemerintah.

“Bupati Tapsel tampak tidak punya nyali menutup tempat rekreasi di Aek Sabaon, sekalipun tidak memiliki izin atau diperkiran menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah Tapanuli Selatan yang sudah disahkan bersama DPRD,” ujar Aktifis Tapsel Sutan Maruli Ritonga kepada SUMUT24 di Sipirok, Minggu (23/04).

Selain itu maraknya perambahan hutan disekitar kawasan kaki Gunung Lubuk Raya di Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, diduga melibatkan oknum pejabat Pemko Padangsidimpuan dan pengusaha secara korporasi dimana ratusan hektar ludes digarap.

Sampai saat ini pihak penegak hukum terkesan belum mampu mengungkap penyebab banjir bandang yang menewaskan satu warga Tapsel dan lima warga Padangsidimpuan.

Masyarakat menilai para penegak hukum lamban menentukan siapa tersangka pelaku perusakan hutan produksi di Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar itu.

Padahal identifikasi pelaku pengerjaan kawasan hutan itu sudah dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara sebagaimana surat Nomor: 522/061/Dishut/16 Tanggal 27 Mei 2016 yang ditandatangani Kabid Perlindungan Hutan Yuliani Siregar atas nama Kepala Dinas yang ditujukan kepada para pelaku pengerjaan kawasan hutan.

Untuk daerah Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar terdapat lima nama penguasa lahan yaitu UAS seluas 20 hektar (HP) menjadi lokasi outbond, pemilik restoran PB seluas 20 hektar (HP) menjadi restoran dan tempat rekreasi, IST seluas 10 hektar (HP) menjadi tempat rekreasi, AMH seluas 20 hektar (HP) menjadi kebun kopi dan kolam, dan Sp seluas 10 hektar (HP) menjadi kebun kopi.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa sesuai hasil pendataan dan inventarisasi kawasan hutan yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan berdasarkan Surat Tugas 090/1194 Tanggal 23 Mei 2016 bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014 Tanggal 24 Juli 2014 tentang kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara bahwa lokasi yang dikuasai tersebut merupakan kawasan hutan negara dan itu jelas melanggar hukum dan siapa tak taat hukum harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(tomps)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BAKOPAM Sumut Akan Menggelar Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H, Ajak Dermawan  Berbagi di Hari Raya
Meriahkan Hari Lansia Tingkat Nasional ke-29 Tahun, Pemprov Sumut Gelar Lansia Mengaji Untuk Sumut Berkah
Ketua Bakopam Sumut Ibnu Hajar Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025
Ethics of Care Halal Tanpa Sertifikasi: Pelanggaran yang Tak Bisa Dibiarkan
Family Gathering 2025 Tabagsel Asahan, Tingkatkan Rasa Kekeluargaan Dalam Persaudaraan Untuk Kebersamaan
Jelang Armuzna, Tim Kemenag Tinjau Persiapan Sektor di Daker Makkah
komentar
beritaTerbaru