Jumat, 13 Februari 2026

Mau Diperiksa, Bupati Asahan Mendadak Sakit

Administrator - Senin, 14 November 2016 02:44 WIB
Mau Diperiksa, Bupati Asahan Mendadak Sakit

MEDAN | SUMUT24 Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang mendadak sakit saat akan diperiksa penyidik Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, terkait kasus dugaan pemalsuan akte lahan Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDA).

Baca Juga:

Padahal, penyidik dan pihak Pemkab sudah berkoordinasi untuk melakukan pemeriksaan pada orang nomor satu di Asahan tersebut yang harusnya dilakukan, Rabu (9/11) lalu.

Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang membenarkan hal tersebut, menurutnya tim sudah berangkat ke Kabupaten Asahan dan sudah tiba di kantor Pemkab, namun harus kembali lagi karena yang akan diperiksa telah berangkat ke Penang Malaysia untuk berobat karena mendadak sakit.

“Anggota terpaksa pulang kembali dari Asahan, Bupati Asahan yang akan kita periksa mendadak sakit, sekarang berada di Penang,” ujarnya saat dihubungi wartawan via seluler akhir pekan kemarin.

Disinggung Bupati mengidap sakit apa dan kapan penyidi akan melakukan pemeriksaan ulang, lantas Frido mengaku tidak mengetahuinya. “Kalau sakitnya, Saya tidak tahu, dan sekarang tim saya sudah kembali ke Poldasu. Untuk pemeriksaan selanjutnya belum bisa saya pastikan, karena beliaukan masih sakit, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Sementara mengenai pemeriksaan pihak BPN Asahan, Frido juga mengaku belum melakukannya, dikarenakan pihaknya harus mendapatkan terlebih dahulu kesaksian dari Bupati Asahan megenai asal usul tanah YPMDA mengapa bisa menjadi miliknya. Sementara akan diperiksanya orang nomor satu di Kabupaten Asahan ini dikarenakan sejak tahun 2016 lahan YPMDA tersebut, tiba-tiba sudah berpindah tangan menjadi hak miliknya, dan dengan menggunakan lahan tersebut, beliau dikabarkan berhasil meminjam sejumlah dana, padahal lahan tersebut awalnya merupakan bantuan Hibah dari Pemkab Asahan semasa beliau belum menjabat sebagai Bupati.

Selain itu Poldasu rencananya akan menelusuri bagaimana lahan tersebut tiba-tiba berpindah tangan menjadi hak milik Bupati, dan rencananya juga penyidik akan memeriksa pihak BPN Asahan untuk meminta bukti keabsahan kepemilikan tanah tersebut. Dalam kasus ini Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu juga telah memeriksa Mayjen Rudy Supriyatna selaku Ketua Yayasan Pesantren Modern Darul Al Ulum (YPMDA) Kabupaten Asahan terkait dugaan kasus pemalsuan akte yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama.

“Sudah kita periksa kemarin Ketua Yayasannya dengan status sebagai saksi, saya saat ini masih di Jakarta ini,” ujar Kasubdit II AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan melalui telephon seluler kemarin.

Sementara anak pelapor Cici Gurning yang ditemui wartawan mengatakan bahwa keluarganya sebenarnya sudah pasrah terkait kasus tersebut, karena selama ini laporan mereka seperti direkayasa, dan pihak Kepolisian sepertinya lebih membela Bupati Asahan Taufan Gama.

“Kami kemarin sudah pasrah akan kasus ini, kami prapidkanpun kasus tersebut sewaktu di SP3kan, kamipun kalah, padahal asal usul pesantren itu sudah jelas, itu milik yayasan bukan milik Pribadi Taufan Gama. Pesantren ini dahulu dihibahkan Pemkab, dan bagaimana ceritanya tiba-tiba milik pribadi Taufan Gama, dan pasti akte-akte atau surat yang dimilikinya palsu,” ujarnya.

Cici Gurning juga menyesalkan laporan pihak keluarganya kemarin tidak ditindaklanjuti dan malah di SP3kan.

Sebelumnya terkait kasus Yayasan Pesantren Modern Daar Al Uluum (YPMDA) yang melibatkan Bupati Asahan Taufan Gama, sampai saat ini Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu masih mempelajari kasus tersebut.

Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, dikarenakan pihak Kepolisian masih memeriksa dan mempelajari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terlapor Bupati Asahan Taufan Gama.

Kapoldasu Budi Winarso dilaporkan ke PN Medan oleh Ishak Muhammad Gurning selaku pemohon didampingi kuasa hukumnya, Tri Purnowidodo, Selasa kemarin. Gugatan yang diterima PN Medan itu bernomor: 59/Pid.Pra/2016/PN.Mdn dengan termohon Kapolda Sumut Cq Direktur Reserse Kriminal Umum.

Tri Purnowidodo, selaku kuasa hukum pemohon, mengatakan gugatan yang dibuat ke PN Medan atas dikeluarkannya SP3 No: SPP.Sidik/302.a/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 juncto surat ketetapan No: S.TAP/302.b/VIII/2015/Ditreskrimum, tertanggal 13 Agustus 2015 tentang penghentian penyidikan kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu atas lahan milik YPMDA seluasa 1.345 meter yang dikuasai Taufan Gama Simaputang. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Percepat Peningkatan Sanitasi, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Bangun MCK di Tapsel
Kolaborasi TNI dan Masyarakat, TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Desa Lewat Pertanian
Langkah Tangguh di Tengah Sawah! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Guncang Desa Simataniari Lewat Aksi Tanam Padi
Bupati Paluta Lantik 51 Pejabat Eselon II dan III, Reski Basyah Tegaskan Reformasi Birokrasi Harus Makin Cepat
Menuju Padangsidimpuan MANTAP 2027, Musrenbang Kecamatan Resmi Digelar
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
komentar
beritaTerbaru