Jumat, 13 Februari 2026

Gubsu Janji Perhatikan Tuntutan Buruh

Administrator - Jumat, 11 November 2016 07:36 WIB
Gubsu Janji Perhatikan Tuntutan Buruh

Ribuan buruh memblokir jalan Diponegoro Medan Kamis (10/11/2016). Akibat aksi buruh ini arus lalulintas dari arah Jalan Sudirman dialihkan ke jalan Kartini Medan.

Baca Juga:

Aksi buruh yang menamakan diri Buruh Bersatu Sumut menyerukan penolakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut Tahun 2017 yang telah ditetapkan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi sebesar Rp.1.961.354 beberapa waktu lalu.

Ribuan buruh ini menilai penetapan upah terkesan dipaksakan dan tidak memenuhi kebutuhan hidup layak buruh.

“Terus terang kami sangat kecewa, Gubernur Sumut hanya menaikkan upah sebesar 8,25 persen dari UMP 2016 lalu. Kami menuntut kenaikan minimal 25 persen,” ucap demonstran.

Buruh juga menilai penetapan UMP Sumut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan hidup di Sumut saat ini.

“Kami Dan meminta peraturan itu dicabut,” jelasnya.

Para perwakilan buruh dari berbagai elemen diterima oleh Gubsu HT Erry Nuradi didampingi oleh Kadisnaker Sumut Bukit Tambunan, Kasatpol PP Zulkifli Siregar.

Dalam pertemuan tersebut, salah seorang perwakilan buruh mengatakan, Kadisnaker Sumut Bukit Tambunan tak perduli dengan permasalahan buruh selama ini. Diharapkan Kadisnaker Sumut dapat menyelesaikan permasalahan buruh, karena sangat banyak kasus-kasus buruh sampai hari ini yang tak selesai-selesai.

Salah seorang buruh asal Tanjung Morawa Deli Serdang, Amin Basri mengatakan bahwa UMP Sumut termasuk yang terendah dibanding dengan provinsi lain seperti Aceh, Riau dan bahkan sangat jauh tertinggal dari Kota Jakarta yang mencapai Rp3 juta.

Menurutnya, dengan ketentuan PP 78 2015 dalam menetapkan upah minimum, kesejahteraan buruh tidak tercapai. Sehingga perlu dilakukan perhitungan berdasarkan kualitas hidup layak (KHL). Jika Gubernur menaikkan UMP melebihi perhitungan yang digunakan saat ini, mereka beranggapn hal itu tidak melanggar hukum.

Menyahuti tuntutan buruh untuk merubah UMP tersebut, Gubernur Sumut Erry menegaskan kalau dirinya sebagai kepala daerah harus tetap mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Termasuk penetapan UMP yang harus mengacu PP 78/2015, dimana perhitungan kenaikan, melihat dua hal, yakni pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi.

“Dalam menetapkan UMP, tentu kita harus mengacu pada aturan yakni PP 78. Sedangkan jika mengacu pada KHL, kenaikannya hanya sekitar 5 persen, tidak sampai 8,25 persen seperti sekarang,” jelasnya.

Dirinya juga menjelaskan, penetapan UMP merupakan dasar dari kabupaten/kota untuk menentukan UMK. Dimana angka Rp1,9 juta tersebut menjadi acuan, sehingga kemungkinan besar melebihi yang ditetapkan provinsi.

“Kenapa kita tetapkan sebesar itu, karena kita di Sumut ada 33 kabupaten/kota, tidak semuanya sama. Medan dan Deli Serdang itu berbeda dengan Dairi atau Nias (yang lebih rendah). Jadi kalau terlalu tinggi, maka akan ada masalah di daerah yang UMK nya lebih rendah,” terangnya.

Erry mengaku tetap akan memperhatikan tuntutan buruh tersebut untuk bisa menaikkan UMP dari 8,25 persen. Salah satunya adalah dengan mengkaji kemungkinan dilakukannya diskresi atau kebijakan untuk bisa merubah angka kenaikan tersebut. Namun, untuk bisa melakukan hal itu, ada beberapa pertimbangan dan konsultasi ke pemerintah pusat melalui kementerian tenaga kerja dan transmigrasi.

Selain konsultasi ke kementerian, Gubernur juga mengatakan bahwa ada dua bahan kajian yang akan diperhatikan. Yakni data mengenai kenaikan UMP 10 tahun terakhir, serta data pembanding provinsi lain. Dimana beberapa tahun lalu, Sumut tergolong lebih tinggi dari daerah lain, namun terjadi perubahan.

“Kita akan melihat dulu data UMP 10 tahun terkahir, apakah mungkin ada kesalahan (perhitungan) di masa lalu. Jadi soal diskresi, kita konsultasi ke pusat,” katanya.

Erry juga meminta agar dengan ditetapkannya UMP, menjadi dasar bagi dewan pengupahan kabupaten/kota untuk memperjuangkan UMK yang layak bagi buruh. Mengingat setiap daerah berbeda-beda upah minimumnya.

Sementara Kadisnakertrans Sumut Bukit Tambunan mengatakan bahwa penetapan UMP Sumut telah dilakukan sosialisasi dan pertemuan bersama pihak terkait sebelumnya. Usai mendengarkan jawaban Erry Nuradi perwakilan buruh selanjutnya membubarkan diri dengan tertib dan berharap agar aspirasi mereka segera ditindaklanjuti.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Percepat Peningkatan Sanitasi, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Bangun MCK di Tapsel
Kolaborasi TNI dan Masyarakat, TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Bangun Desa Lewat Pertanian
Langkah Tangguh di Tengah Sawah! Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS Guncang Desa Simataniari Lewat Aksi Tanam Padi
Bupati Paluta Lantik 51 Pejabat Eselon II dan III, Reski Basyah Tegaskan Reformasi Birokrasi Harus Makin Cepat
Menuju Padangsidimpuan MANTAP 2027, Musrenbang Kecamatan Resmi Digelar
SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
komentar
beritaTerbaru