Percepat Peningkatan Sanitasi, Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel Bangun MCK di Tapsel
Percepat Peningkatan Sanitasi, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bangun MCK di Tapsel
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara (Sumut) menilai keterbukaan informasi di Sumut memprihatinkan. Hal ini karena badan publik yang ada di Sumut belum serius dalam mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.
Terbukti, banyaknya permohonan informasi yang diajukan masyarakat ke badan publik ditolak alias tidak ditanggapi oleh pejabat badan publik. Untuk itu pihaknya meminta agar badan publik bisa transparan dalam melakukan hal ini.
“Undang-Undang KIP belum sepenuh hati dijalankan pejabat badan publik di Sumut. Masih banyak pejabat publik di Sumut yang tertutup. Padahal Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang KIP mengamanahkan dan mewajibkan setiap pejabat badan publik untuk terbuka,†ujar Ketua KIP Sumut H.M zaki Abdullah saat menggelar konpres di kantornya Jln Bilal Medan, Kamis (10/11).
Zaki menambahkan, sejak Oktober 2012 hingga November 2016 jumlah sengketa yang ditangani KIP Sumut ada 682 kasus. Khusus 2016 hingga November ada 124 kasus. Dari jumlah itu yang berhasil diselesaikan lewat mediasi ada 5 kasus, diajudikasi 43 kasus, di tolak 11 kasus, gugur 19 kasus, pembatalan registrasi 9 kasus, dan sedang dalam proses penyelesaian 27 kasus.
“Mengingat banyaknya kasus ini, untuk itu KIP Sumut meminta agar Gubsu segera mengeluarkan surat edaran resmi ke Bupati/Walikota untuk dapat menjalankan amanat UU KIP. Sebab hal ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yakni transparan, akuntabel, bersih, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Zaki sembari berjanji 27 kasus yang belum selesai itu akan segera diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir di 2016 ini.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua KIP Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit. Menurutnya, masih banyak pejabat publik di Sumut yang belum menjalankan amanah UU KIP. Misalnya, UU KIP dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyiapkan meja informasi, menyiapkan petugas informasi, infrastruktur dan anggaran penunjang layanan informasi, nyatanya belum semua badan publik memilikinya.
“Ada beberapa badan publik di daerah yang sudah membentuk PPID, namun masih sebatas SK pembentukan PPID. Infrastruktur pendukung dan anggaran belum disiapkan,†kata Mayjen.
Akibatnya, kata Mayjen, kinerja PPID di sejumlah badan publik di daerah Sumatera Utara tidak berjalan efektif dan sesuai harapan UU. Padahal, peran PPID dalam pelayanan informasi di badan publik sangatlah strategis.
“Bagaimana permohonan informasi bisa dilayani dengan baik, kalau petugas dan infrastruktur pendukung yang mengurusi tentang layanan informasi belum tersedia. Makanya, banyak permohonan informasi di badan publik tak mendapat tanggapan, hingga akhirnya menjadi sengketa di KIP Sumut,†papar Mayjen.
Sementara itu, Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi Edukasi, M Syahyan, mengatakan pemohon informasi yang mengajukan sengketa informasi ke KIP Sumut berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, jurnalis dan mewakili kelompok orang.
Sedangkan informasi yang banyak dimintakan ke badan publik terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS), anggaran proyek pembangunan di SKPD, realisasi APBD, anggaran pendidikan, sertifikat, surat-surat dan status tanah, perjalanan dinas pejabat publik, anggaran KPU, anggaran partai politik, CSR Angkasa Pura II, dan lainnya. Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Drs Robinson Simbolon dan Ramdeswati Pohan menyebutkan, banyaknya permohonan penyelesaian sengketa informasi yang ditolak KIP Sumut.
Hal ini disebabkan karena permohonan informasi dan penyelesaian sengketa informasi yang layangkan ke badan publik dan Komisi Informasi Sumut tidak sesuai prosedur seperti diatur UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
“Masih banyak pemohon informasi yang tak paham prosedur memohon informasi dan prosedur mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP. Ada juga penumpang gelap yang menyalahgunakan UU KIP untuk kepentingan pribadi. Mereka tidak sungguh-sungguh dan beri’tikad baik dalam memohon informasi.Makanya, permohonanya kita tolak,†tegas keduanya. (W07)
Percepat Peningkatan Sanitasi, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bangun MCK di Tapsel
kota
Kolaborasi TNI dan Masyarakat, TMMD ke127 Kodim 0212/TS Bangun Desa Lewat Pertanian
kota
Langkah Tangguh di Tengah Sawah! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Guncang Desa Simataniari Lewat Aksi Tanam Padi
kota
Bupati Paluta Lantik 51 Pejabat Eselon II dan III, Reski Basyah Tegaskan Reformasi Birokrasi Harus Makin Cepat
kota
Menuju Padangsidimpuan MANTAP 2027, Musrenbang Kecamatan Resmi Digelar
kota
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
MEDAN I SUMUT24.CODalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), personel Satgas Pangan Polda S
kota
Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan
kota
Dinas Kominfo Pematangsiantar Menandatangani Perjanjian Kinerja dengan OPD
kota
Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
kota