TANNJUNGBALAI | SUMUT24
Baca Juga:
Belasan nelayan yang bergabung dalam DPC SBSI (Serikat Buruh Seluruh Indonesia) Kota Tanjungbalai mendatangi gedung DPRD, Jumat (22/7).
Kedatangan mereka menyampaikan aspirasinya memohon peran serta pemerintah daerah untuk membebaskan 15 orang nelayan tradisional pukat rawe (pancing) Kota Tanjungbalai yang ditangkap Polisi Maritim Kerajaan Malaysia di perairan Selat Malaka pada 12 Juli 2016 lalu, karena diduga memasuki perairan Malaysia.
Informasi dihimpun dari para masa mengatakan, ke-15 nelayan tersebut diamankan dari tiga kapal. Masing-masing dari KM Harapan yang dinahkodai oleh Benar Maripa Manalu yang beranggotakan empat anak buah kapalnya (ABK ) yakni Bogor Sihotang, D Hutagalung, Marbun, dan Adi.
Selanjutnya KM Maritim Jaya yang dinahkodai Edward Marpaung serta empat ABK yakni Nixon Sihotang, Marison, Rinto Sitinjak dan Jamot Hutabarat.
Kemudian dari KM Chelsy yang dinahkodai Pola Sitinjak yang bersama AKB-nya yakni Dedi Sinaga, Dedi Siahaan, Marsito, dan Omri Sitinjak.Albiger Sitorus (45), salah seorang rekan nelayan mengatakan, para nelayan sempat memberi kabar melalui radio sesaat setelah ditangkap.
“Pada saat itu mereka kontak saya melalui radio orari memberitahukan mereka ditangkap Polisi Maritim Kerajaan Malaysia,†ujarnya sembari meceritakan sesaat setelah memberi kabar, kontak pun hilang.
“Untuk itu kami kemari (DPRD) memohon peran serta dari pemerintah daerah Kota Tanjungbalai untuk dapat mengupayakan pembebasan 15 orang teman kami yang ditangkap itu,†ucapnya.
Pantauan wartawan, setelah 30 menit menunggu, para perwakilan nelayan akhirnya diterima Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Bambang Harianto SE. Pada rapat dengar pendapatnya, Bambang mengatakan bahwa pihak DPRD menerima aspirasi para nelayan dan akan melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintah Kota Tanjungbalai.
Setelah aspirasi mereka diterima, para nelayan akhir membubarkan diri dengan tenang di bawah pengawalan pihak kepolisian. (iah)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News