Ternyata, ancaman Walikota M Syahrial SH MH akan melaksanakan lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemko Tanjungbalai pada bulan Agustus 2016 mendatang bukan main-main.
Baca Juga:
Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Keputusan (Skep) Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/13334/BKD/2016 tertanggal 20 Juli 2016 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala badan, kepala dinas, sekretaris DPRD, inspektur kota, kepala kantor, kepala bagian, dan camat tersebut, Wali Kota menyatakan, dalam waktu dekat akan melaksanakan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (eselon II) di lingkungan Pemko Tanjungbalai.
Jabatan Pimpinan Tinggi yang akan dilakukan seleksi terbuka tersebut adalah lima staf ahli, tiga asisten, Sekretaris DPRD, inspektur kota, Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas, Kepala Bappeda, Kepala BPBD, Kepala Badan PMP dan KB, Kepala Dinas Porabudpar, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo.
Kemudian Kepala Dinas Dukcatpil, Kepala Dinas PU, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepala Dinas PPKA, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan serta Kepala Dinas Kesehatan.
Kepala Bagian Humas Pemko Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung SSTP yang dihubungi, Jumat (22/7), membenarkan adanya surat keputusan dari Wali Kota Tanjungbalai tersebut. Selanjutnya dengan berdasarkan surat keputusan tersebut, maka Pemko Tanjungbalai akan membentuk tim seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Benar, Wali Kota telah menerbitkan surat keputusan tentang jabatan eselon II yang akan dilakukan seleksi tersebut. Dengan adanya surat keputusan tersebut, maka selanjutnya, Pemko Tanjungbalai akan membentuk tim seleksi atau panitia seleksi yang akan bertugas melakukan penerimaan calon sampai kepada pelaksana seleksi,” ujar Nurmalini.
Menurut Nurmalini, seleksi terhadap jabatan eselon II tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016 mendatang. Sementara, imbuhnya, untuk jabatan eselon III, IV dan V rencananya akan dilakukan setelah selesai seleksi terhadap jabatan eselon II.
“Soalnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang wajib dilakukan seleksi terbuka itu adalah untuk jabatan eselon II. Untuk jabatan lainnya seperti III, IV dan V tidak menjadi keharusan, sehingga bisa dilakukan belakangan, usai seleksi terbuka,” pungkasnya.
Hal senada juga diungkapkan Abu Hanifah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Tanjungbalai. Namun demikian, ia mengaku, pihaknya hingga saat ini belum membentuk panitia seleksi, karena masih menunggu petunjuk teknis terkait dengan tata cara pembentukan tim seleksi. “Kita belum membentuk tim seleksi, karena masih menunggu petunjuk selanjutnya terkait dengan tata cara pembentukan serta syarat-syarat untuk menjadi anggota tim seleksi,” imbuhnya. (iah)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News