Kamis, 30 Oktober 2025

Tak Dapat THR, BHL Datangi PT Harvard Cocopro Asahan

Administrator - Kamis, 23 Juni 2016 09:15 WIB
Tak Dapat THR, BHL Datangi  PT Harvard Cocopro Asahan

KISARAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sejumlah Buruh Harian Lepas (BHL) didampingi aktivis buruh dan OKP mendatangi PT Harvard Cocopro Asahan yang terletak di Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (22/6).

BHL menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pihak PT Harvard Cocopro Asahan. ” Kami minta PT Harvard Cocopro Asahan agar segera membayar THR sebanyak 60 orang buruh,” pinta salah seorang buruh PT Harvard Cocopro Asahan, Agus dalam orasinya di depan gerbang pabrik.

Agus yang sudah bekerja selama hampir 3 tahun di pabrik tersebut, menuntut bersama temannya agar pihak pabrik segera memberikan THR kepada 60 orang buruh yang bekerja di PT Harvard Cocopro Asahan.

Agus menyebutkan ia bersama rekannya pada perusahaan itu sudah masuk tahun ketiga bekerja dengan upah mencapai Rp 60,000 per hari namun bila tidak ada barang ( Kelapa red.) mereka diliburkan.

“Sudah tiga tahun kita bekerja di PT Harvard Cocopro dengan mempekerjakan sekira 60 orang sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) namun pada setiap tahunnya kita tidak pernah diberi uang THR, pada tahun ketiga (TA 2016) ini kita coba ulangi permohonan itu. Namun saat kami mengusulkan THR 2016 sejumlah mandor ( Pihak Cocopro red.) tidak bersedia memberikannya malah sebaliknya, kita mendapat teguran keras,” keasl Agus.

Menurut mereka PT Harvard Cocopro bergerak di bidang santan kelapa cair yang diubah menjadi santan kemasan, selain enam puluh orang rekannya ada seratusan karyawan yang berstatus karyawan tetap.

Terpisah, Rasyid selaku pihak PT Harvard Cocopro ketika ditemui wartawan di ruang Security mengatakan, BHL merupakan pekerja borongan jadi tidak ada THR yang mereka dapatkan.

“Meski begitu,karyawan tetap kita berikan THR satu bulan gaji serta dilengkapi fasilitas BPJS Kesehatan,” kata Rasyid.

Sementara itu Devisi Hukum SBSI Kabupaten Asahan Ridha Pasaribu mengkritisi sikap perusahaan yang tidak mengedepankan hak buruh.

“Walau mereka BHL, berarti tidak mendapatkan haknya (THR) karena menurut mereka (BHL Harvad Cocopro, red.) sudah mengabdikan tenaganya ke perusahaan telah lebih dua tahun lamannya,” kata Ridha .

Sebelum buruh membubarkan diri mereka berjanji akan mengadukan permasalah ini ke Dinas Tenaga kerja Kabupaten Asahan, dan berjanji akan datangkan buruh lebih banyak lagi untuk mendapatkan haknya. (teci)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rakornis TP PKK Asahan Jadi Momentum Penyelarasan Program Menuju Asahan Maju dan Berkelanjutan
IECES FE Unimed 2025 : Prof Dr Syawal Gultom : Pendidikan Berperan Penting dalam Wujudkan Ekonomi Berkelanjutan
Kapolda Sumut dan Bupati Asahan Resmikan SPPG, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Gizi Anak
Kinerja Bank Sumut Tumbuh Positif, Aset Capai Rp38,78 Triliun per September 2025
Mengembalikan Semangat dan Menjaga Warisan Kota Medan,
Pembangunan Kabupaten Solok Tahun 2025–2026, Nilai Total Capai Rp.136 Miliar
komentar
beritaTerbaru