Jumat, 27 Juni 2025

MINYAK GORENG, RAMADHAN DAN IDUL FITRI

Administrator - Rabu, 06 April 2022 08:24 WIB
MINYAK GORENG, RAMADHAN DAN IDUL FITRI

 

Baca Juga:

Oleh: Natal Simanullang, S.Si,

Dinamika harga bahan pokok menjelang hari besar menjadi hal yang lumrah terjadi, bahkan dapat di pastikan terjadi. Ini merupakan hukum permintaan dimana adanya hubungan terbalik antara harga dan kuantitas yang diminta. Dalam perayaan hari besar, masyarakat cenderung menyediakan budget lebih dari biasanya untuk membeli kebutuhan pokok. Salah satunya untuk kelompok bahan makanan yang belakangan ini bergejolak adalah minyak goreng. Harga minyak goreng yang terus naik sejak menjelang Nataru di akhir tahun 2021, akhirnya harus tunduk dengan regulasi Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Sayangnya, penetapan HET yang berpihak kepada konsumen diikuti dengan kelangkaan minyak goreng di pasar. Kemudian Permendag Nomor 06 Tahun 2022 dicabut, dan kini minyak goreng dapat ditemui di pasar dengan harga diatas harga eceran tertinggi yang pernah ditetapkan. Tidak hanya minyak goreng, komoditas penting lainnya seperti cabai, bawang merah, bawang putih, dll juga berpotensi mengalami kenaikan harga menjelang Lebaran dan Idul Fitri yang pada akhirnya memberi andil dalam inflasi.

Penetapan HET merupakan salah satu contoh treatment pemerintah terhadap dinamika harga bahan dimasyarakat. Tugas dan wewenang pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjadi hal yang penting dimasyarakat dalam mendukung pengendalian inflasi, khususnya bahan pangan. Hal ini dapat kita lihat melalui laman Kemendag pada portal Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementrian Perdagangan (SP2KP) untuk dua jenis komoditi minyak goreng curah dan telur ayam ras yang dianggap mencolok perubahannya. Pada bulan Desember 2021, kenaikan tertinggi harga minyak goreng curah di Medan terjadi di tanggal 13 Desember 2021 sebesar 7,19 persen dari harga Rp. 15.300 sehari sebelumnya menjadi Rp. 16.400,- per liter, dan posisi akhir desember kembali mengalami kenaikan menjadi Rp. 16.500,- per liter. Kenaikan harga minyak goreng curah berlanjut di bulan Januari 2022 tepatnya tanggal 5, yakni naik sebesar 12,8 persen di Kota Pematangsiantar dari harga Rp. 16.400,- sehari sebelumnya menjadi Rp. 18.500,- per liter. Bulan Februari harga minyak goreng dipaksa turun oleh HET yang di tetapkan Kemendag, walaupun tidak diikuti dengan cukup tersedianya barang di pasar dengan harga rata-rata di pasar Rp. 16.700,- per liter. Pasca di cabutnya aturan HET minyak goreng, kondisi harga minyak goreng di bulan maret untuk minyak goreng kemasan berada di kisaran Rp. 17.800 – Rp. 22.400,-. Kontan minyak goreng berbagai merek, baik pasar tradisional maupun modern, ramai di pajang. Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara mencatat gabungan inflasi 5 kota IHK (Indeks Harga Konsumen) di Sumatera Utara pada Desember 2021 yaitu sebesar 0,46 persen. Komoditas utama penyumbang inflasi selama Desember 2021 di Medan antara lain cabai rawit, ikan tongkol, telur ayam ras, minyak goreng, dan daging ayam ras. Inflasi bulan Januari 2022 sebesar 1,03 persen, atau terjadi peningkatan IHK. Penyebabnya adalah kenaikan harga dari kelompok pengeluaran dan yang paling tinggi yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,57 persen. Dan komoditas utama penyumbang inflasi selama Januari 2022 di Kota Medan adalah telur ayam ras, tomat, dan minyak goreng. Inflasi masih berlanjut di bulan Februari yaitu 0,23 persen atau terjadi penurunan IHK dari Januari 2022. Kali ini kelompok makanan menjadi kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan harga sebesar 0,82 persen. Dari data dua lembaga negara di atas menunjukkan peran minyak goreng dalam perekonomian cukup tinggi. Menurut pakar ekonomi Universitas Airlangga Rassanto mengatakan, komoditas yang dikonsumsi setiap harinya, “bobot terhadap inflasinya juga cukup tinggi”. Kemudian ia menjabarkan penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng karena adanya kenaikan permintaan dan penurunan penawaran. Kenaikan harga CPO (Crude Palm Oil) di pasar global menyebabkan insting alami pedagang meronta-ronta untuk menjual dagangannya dengan harga yang lebih mahal, disertai dengan bayangan profit yang besar. Kemudian program B30 yang dicanangkan pemerintah membuat pengusaha CPO harus memenuhi market produksi biodisel sebesar 30 persen. Pandemi Covid-19 juga memberi andil kelangkaan minyak goreng. Karena konsumen luar negeri beralih dari minyak nabati ke CPO dan kita bisa bayangkan akibatnya. Faktor lain yang di utarakan adalah kenaikan biaya distribusi logistik ke seluruh penjuru Indonesia. Belum lagi produksi tandan buah segar kelapa sawit di semester dua menurun berdasarkan hasil temuan Satgas Pangan dimana adanya oknum-oknum yang sengaja menimbun minyak goreng yang seharusnya didistribusikan. Masalah komplek di atas dilengkapi dengan tindakan panik warga dalam membeli minyak goreng. Bisa dibayangkan jika seorang konsumen yang biasanya membeli 2 liter minyak goreng menjadi 4 atau 6 liter dan ini dilakukan oleh juta konsumen. Tentunya kebijakan atas kondisi ini sudah dikeluarkan oleh pemerintah, namun perlu adanya tindakan yang sinergi antara produsen, distributor dan konsumen. Pemberian sanksi yang tegas dan nyata terhadap pelanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah, menjadi sesuatu yang penting dilakukan untuk menekan oknum jahat dalam kasus minyak goreng ini. Begitu juga masyarakat, usaha dan perusahaan diharapkan tidak cepat panik terhadap situasi kelangkaan minyak goreng yang sedang merebak. Walaupun nyatanya jeritan ibu-ibu selaku pengelola dapur, semakin terasa seiring naiknya harga minyak goreng. Tak hanya rumahtangga yang kena imbasnya, sektor industri makanan dan semua produksi yang menggunakan bahan baku minyak goreng juga merasakan hal yang sama. Dilevel rumahtangga mungkin bisa mengurangi penggunaan minyak goreng dalam pengelolaan makanan sehari-hari, namun untuk skala usaha dan perusahaan yang menggunakan bahan baku minyak goreng dalam proses produksinya, menjadi tantangan tersendiri dalam penekanan biaya operasional jika minyak goreng mengalami kelangkaan. Penggunaan minyak goreng tentunya meningkat mulai dari level rumahtangga hingga perusahaan. Dengan terjadinya kenaikan harga, satu komoditas saja sudah mampu menciptakan kegelisahan di masyarakat. Bagaimana dengan komoditas lain yang selalu memberi andil dalam inflasi. Momen bulan Ramadhan dan Idul Fitri menjadi ujian tahunan bagi pemerintah dalam mengendalikan harga bahan pokok di pasar, khususnya ditengah kondisi Covid-19 yang tak kunjung usai dengan berbagai persoalan lain untuk dihadapi. Akankah perayaan hari besar di negeri kita ini selalu diwarnai dengan naiknya harga bahan makanan seperti cabai, bawang, kedelai, telur dan komoditas lainnya? Kiranya ini menjadi perhatian penuh pemerintah kita dalam menciptakan rakyat yang sejahtera. Regulasi yang tepat akan memberi kenyamanan kepada pengusaha dan masyarakat. Usaha dan perusahaan juga seyogyanya mampu mematuhi regulasi yang sudah ditetapkan. Hal yang tak kalah penting adalah kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar bersinergi mengawasi dan mendukung pelaksanaan setiap regulasi tersebut. Demi menuju Indonesia Maju.**”

*  Jabatan Statistisi Ahli Pertama di Badan Pusat Statistik Kabupaten Simalungun

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KPPU Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Di Bea Cukai
Dukung Peningkatan Pendidikan, PLN Gelar Pelatihan Jurnalistik kepada Himpunan Mahasiswa Listrik Kota Medan
Pemkab Asahan Serius Tekan Stunting dan Perkuat Ketahanan Pangan, Temui Stafsus Presiden & BKKBN
Sat Res Narkoba Polres Asahan Bekuk Pengedar Sabu di Air Joman
Polres Asahan Serahkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat
Kapolres Asahan Ikut Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
komentar
beritaTerbaru