
BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke-25
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke25
kotaOleh : Riky Ovaliansyah Harahap
Baca Juga:
Awal tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi kita masyarakat Indonesia dan juga masyarakat dunia yang dimana manusia seluruh dunia mengahadapi situasi yang belum pernah dialami sebelumnya dan juga belum sempat diantisipasi oleh seluruh Indonesia maupun negara-negara lainnya. Pandemi covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020 pada awal mulanya penyakit ini telah menularkan kasus postif lebih dari 3.272.701 orang dan korban jiwa mencapai 230.615 ribu orng per 1 Mei 2020 dan terus bertamah hingga saat ini ilansir dari laman Worldometers, total kasus Covid-19 di dunia terkonfirmasi sebanyak 213.926.467 (213 juta) kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 191.431.426 (191 juta) pasien telah sembuh dan 4.463.465 orang meninggal dunia.
Pada awal Maret 2020 World Health Organization (WHO) mengeluarkan anjuran untuk melakukan social distancing yang akhirnya diubah menjadi physical distancing demi mencegah penularan covid-19. Antisipasi menghambat dan mencegah penyebaran covid-19 tersebut, berdasarkan laporan WHO per-tanggal 11 April 2020, sebanyak 167 negara telah menerapkan langkah-langkah tambahan melalui berbagai kebijakan, yang berfokus untuk membatasi mobilitas masyarakat. Pembatasan sosial masyarakat dan juga bentuk karantina di setiap negara-negara di dunia terkhusus Indonesia dan Malaysia. Dalam model dasar pembatasan sosial Di Indonesia, istilah pembatasan sosial telah diatur dalam Pasal 59 dan 60 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Dan Malaysia telah diatur dalam Undang-Undang darurat atau lebih dikenal dikalangan masyarakat Malaysia Ordinan Darurat. Tetapi Ordinan Darurat ini sudah selesai pada tanggal 1 agustus kemarin tetapi masih di laksanakan oleh masyarakat Malaysia karena sudah terbiasa akan peraturan tersebut.
Indonesia dan Malaysia memiliki cara dan teknik yang berbeda dalam membuat kebijakan pembatasan sosial di setiap masing-masing negara. Adapun kebijakan kebjakan yang dibuat Indonesia dan Malaysia sebagai berikut :
PEMBATASAN SOSIAL INDONESIA Pada tanggal 2 Maret 2020, President JokoWidodo mengakui secara resmi bahwa wabah Covid-19 sudah masuk Indonesia dengan ditemukannya tiga kasus positif terinfeksi virus tersebut.Indonesia terdapat beberapa kebijakan terkait pembatasan sosial yang dikelarkan oleh pemerintahan indoensia. Kebijakan – kebijakan yang dijalankan Indonesia seperti PSBB,PSBB TRANSISI, PPKM , PPKM MIKRO, PPKM DARURAT, PPKM LEVEL 1234.
PEMBATASAN SOSIAL MALAYSIA Kasus pertama kali Covid-19 muncul di Malaysia muncul pada tanggal 24 Januari 2020, ketika Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM) mengumumkan bahwa terdapat penderita Covid-19 yang memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga mereka di Wuhan, China. Lambat laun Covid-19. Sama seperti Indonesia Malaysia juga memiliki system dan cara tersendiri untuk membuat kebijakan terkait pembatasan sosial . adapun kebijakan yang dilakukan oleh pemerintahan Malaysia ialah : PERINTAH PERGERAKAN KAWALAN,PKPD,PKPB,RMCO, PEMBERLAKUAN KEBALI MCO, TRANSISI CMCO, PEMULIHAN MCO 3.0, LOCKDOWN, RENCANA PEULIHAN NASIONAL(RNP).
Kebijakan merupakan kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang prilaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara mencapai suatu tujuan . pada prinsipnya pihak yang bisa membuat kebijakan ialah pihak yang memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya. Dapat kita lihat dalam perbandingan politik kedua negara dalam pendekatan perilaku yang dimana Indonesia dan Malaysia dalam melakukan pembangunan pemulihan terhadap covid yang dimana adanya keinginan orang-orang baik masyarakat dan pemerintah merupakan konsekuensi dalam kemajuan dan perubahan yang lebih baik dalam kebijakan yang di ambil untuk pemulihan dalam penanganan covid-19.
Kebijakan Indonesia dan Malaysia kedua negara ini tidak terlihat bebeda dalam penerapan kebiajakanya hanya saja Malaysia lebih menggunakan kebijakan lockdown untuk masyrakatnya sedangkan Indonesia melakukan pembatasan sosial dengan cara beratahap dan memiliki tingkatan level dalam mengatur mobilisasi masyrakatnya. Dan juga negara Malaysia juga mengontrol khusus pemulihan yang dimana ia menciptakan kebijakan Pada 15 Juni 2021, memperkenalkan Rencana Pemulihan Nasional (NRP) empat fase untuk membantu negara keluar dari pandemi COVID-19 dan kejatuhan ekonominya yang dimana mereka memfokuskan pemulihan ekonomi akibat dampak covid-19, baik Indonesia juga melakukan pemulihan tersebut tetapi tetapi tidak ada fokus kebijakan yang membahas pemulihan ekonomi terhadap dampak covid-19 tetapi sudah diatur dalam kebijakan-kebikannya dalam PPKM level yang sudah dijalankan oleh pemerintahan Indonesia.
Pendekatan prilaku dalam perbandingan ilmu politik dimana ia banyak dipengaruhi oleh psikologi yang mengidentifikasi asumsi behavioral dengan optimis perubahan. Dalam pengambilan kebijakan yang di laksanakan oleh kedua negara merupakan kebijakan yang sesuai dengan struktur dan kekuatan ekonomi dalam masyarakat di dalama kedua negara tersebut, pemerintah Indonesia dan Malaysia melakuakan yang terbaik untuk rakyatnya dalam pemutusan rantai penyebaran covid-19 tersebut.
* Mahasiswa Magister Ilmu Politik Universitas Indonesia.
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke25
kotaVolume Kendaraan di Ruas Tol Regional Nusantara Naik 18,55 Jelang Libur Tahun Baru Islam
kotaJasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 di 12 Ruas Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
kotaOknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari
kotaNyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi
kotasumut24.co Medan, Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masih melanda sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Utara. Hingga hari in
kotaPD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Semoga Membawa Keberkahan
kotaJakarta Sumut24.co Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPP
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendu
NewsJAKARTA I SUMUT24.co Dalam upaya mempercepat pencapaian target pembangunan daerah dan mendukung program prioritas nasional, Wakil Bupati Asa
News