
BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke-25
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke25
kotaOleh : Syahrir Nasution Tidak ada Pajak , Jika Tidak ada Keterwakilan. Ini merupakan “ semboyan dari Filosofi perpajakan di dunia ini. artinya kewajiban terhadap pajak itu apabila “ rakyat dilibatkan dalam mengambil suatu kebijakan dari keputusan-keputusan yang diambil , terlebih dalam hal “ hutang “. memang setiap warga negara itu adalah “ wajib pajak†namun bukan merupakan “ Kewajiban untuk membayar pajak”. Ini jauh berbeda pegertiannya , oleh sebab berbicara dalam bidang TAX / Pajak , adalah bicara tentang KEMAMPUAN MEMBAYAR PAJAK tersebut dari setiap Wajib Pajak itu.
Baca Juga:
Justru itu adanya peradilan dibidang perpajakan yang disebut dengan “ BADAN PERADILAN PERTIMBANGAN PAJAK, yang fungsinya adalah : menilai seseorang itu sudah dapat dikenakan dengan pajak atau belum. Disinilah terkadang para pengambil kebijakan di dalam menentukan pajak seseorang “ sering “ tidak menghiraukan point point ini , sehingga “ mengeneralisasikan “ semua objek pajak dari wajib pajak tersebut. Rakyat ingin tahu kemana saja pajak pajak yang dipungut itu apakah sesuai dengan fungsi dan kegunaan pajak tadi untuk kemaslahatan rakyat atau diluar dari ini?. Oleh karena itu jangan selalu “ appriori “ menyalahkan rakyat tidak mau atau patuh membayar Pajak .
Persoalannya , rakyat sudah terlalu banyak merasa kecewa dari selama ini di karenakan “ ketidak TRANSPARASIAN “ dibidang Perpajakan ini. Terlebih lagi pajak pajak yang dikeluarkan berdasarkan Perda perda daerah di Pemko maupun Pemkab sejak adanya otonomi daerah yang disalah tafsirkan di daerah-daerah bawahan . Disamping memang , ketidakhuan para aparatur yang terlibat dalam melaksanakan keputusan pajak tersebut. hal ini mungkin saja kekurangan dan tidak “ mumpuni nya†ilmu pengetahuan tentang Perpajakan tadi , namun karena yang bersangkutan menyandang gelar yang “ berderet†dari Timur ke Barat maka dilibatkan lah , padahal Ilmu Pengetahuan seseorang itu bukan berdasarkan “ Gelar “ yang bertabur diatas kertas yang berdampingan dengan namanya, tapi harus diuji dari “ kompetensinya†terhadap pajak Secara spesifik, No Tax without Representation artinya Tolak Pajak , tanpa keterlibatan rakyat didalam pengambilan keputusan pajak tersebut. Sebenar nya intisari dari dipungutnya Pajak itu adalah untuk dikembalikan kembali secara merata kepada masyarakat di wilayah tertentu dalam bentu Pembangunan2 Physiks atau pun juga Infrastruktur lainnya untuk kepentingan sosial kemasyaratan.
Beberapa hari yang lalu saya ditanyakan olehShohib Lama saya atau istilah Jawanya : “ KONCO LAWAS†. Pertanyaannya : Apa perbedaan antara “ Restoran dengan Rumah Makan katanya pada saya..Sebuah pertanyaan yang “ menggelitik “ bagi saya untuk menerangkannya , karena selama ini masyarakat kita sudah lama beranggapan bahwasanya tidak ada nya perbedaan antara kedua tempat makan tersebut, bahkan mungkin para pemangku kebijakanpun “ Mind Set†nya (Pola Pikirnya) juga seperti itu memaknai pengertian dari kedual hal itu. Sementara itu ada beberapa kalangan beranggapan bahwa perbedaannya hanya terletak pada “ PENYEBUTANNYA†saja. Padahal secara Keilmuan jauh lebih luas perbedaannya . Tepatnya , RESTORAN merupakan “ serapan “ dari bahasa Inggeris yaitu “ RESTAURANTâ€, yang juga merupakan serapan dari bahasa Perancis yaitu “ RESTAURERâ€. Sementara kalangan masyarakat kita sudah terbiasa dengan menyamakannya kadua tempat makan. Alasannya , karena sama sama menyediakan tempat dan menjual atau menyediakan makanan, inilah alasan klasik masyarakat itu mengeneralisir Restoran itu identik dengan Rumah Makan. artinya jangan sampai , nanti persepsi yang salah ini , seolah masyarakat beranggapan kita kembali kepada masa penjajahan dulu sewaktu pada zaman VOC Belanda. Bahwasanya pada masa penjajahan tersebut, ada tiga (3) kebijakan Penjajah itu terhadap Negara jajahannya , antara lain : 1. Menjual Tanah rakyat. 2. Berhutang . 3. Memungut UPETI / PAJAK. Penjabarannya seperti ini, 1. Pejajah akan menjual tanah jajahan kepada kaum berduit dan uang yang diperoleh akan dipergunakan untuk membangun negerinya atau memperkaya kelompok.
2. Berhutang, Jika Penjajah membutuhkan finansial maka dia tidak akan segan-segan memungut hutang dari manapun dengan jaminan sumber daya alam jajahan. 3. Untuk mengurangi beban hutang atau finansial maka pejajah mengutip upeti kepada jajahan/rakyat dengan dalih kesejahteraan.
Semoga jangan lagi zaman FEODALISME itu terulang kembali dengan menggeneralisasikan Objek Pajak dari pemungutan Pajak Restoran , Rumah Makan , Warung Makan dan Pedagang Makanan Kaki Lima.
* Gelar Sutan Kumala Bulan * Ketua Dewan Pakar KAHMI Kota Binjai
BAKOPAM Sumut Gelar Jum&rsquoat Berkah di Panti Asuhan Mamiyai, Siap Sambut HUT ke25
kotaVolume Kendaraan di Ruas Tol Regional Nusantara Naik 18,55 Jelang Libur Tahun Baru Islam
kotaJasa Marga Berlakukan Diskon Tarif Tol 20 di 12 Ruas Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H
kotaOknum Polisi Viral Diduga Pungli di Medan, Dapat Patsus 30 Hari
kotaNyamar Sebagai Pembeli Seorang Pengedar Sabu di Patumbak Diringkus Polisi
kotasumut24.co Medan, Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masih melanda sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Utara. Hingga hari in
kotaPD AMPG Sumut Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Semoga Membawa Keberkahan
kotaJakarta Sumut24.co Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 07/KPP
NewsMEDAN SUMUT24. CO PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendu
NewsJAKARTA I SUMUT24.co Dalam upaya mempercepat pencapaian target pembangunan daerah dan mendukung program prioritas nasional, Wakil Bupati Asa
News