
ITDC Sukses Gelar The Lake Toba GP 2025, Rusty Wyatt Menangi F1H2O Grand Prix of Indonesia
Balig InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama H2O Racing sukses menyelenggarakan ajang internasional The Lake Toba GP 202
NewsOleh : Syahrir Nasution Tidak ada Pajak , Jika Tidak ada Keterwakilan. Ini merupakan “ semboyan dari Filosofi perpajakan di dunia ini. artinya kewajiban terhadap pajak itu apabila “ rakyat dilibatkan dalam mengambil suatu kebijakan dari keputusan-keputusan yang diambil , terlebih dalam hal “ hutang “. memang setiap warga negara itu adalah “ wajib pajak†namun bukan merupakan “ Kewajiban untuk membayar pajak”. Ini jauh berbeda pegertiannya , oleh sebab berbicara dalam bidang TAX / Pajak , adalah bicara tentang KEMAMPUAN MEMBAYAR PAJAK tersebut dari setiap Wajib Pajak itu.
Baca Juga:
Justru itu adanya peradilan dibidang perpajakan yang disebut dengan “ BADAN PERADILAN PERTIMBANGAN PAJAK, yang fungsinya adalah : menilai seseorang itu sudah dapat dikenakan dengan pajak atau belum. Disinilah terkadang para pengambil kebijakan di dalam menentukan pajak seseorang “ sering “ tidak menghiraukan point point ini , sehingga “ mengeneralisasikan “ semua objek pajak dari wajib pajak tersebut. Rakyat ingin tahu kemana saja pajak pajak yang dipungut itu apakah sesuai dengan fungsi dan kegunaan pajak tadi untuk kemaslahatan rakyat atau diluar dari ini?. Oleh karena itu jangan selalu “ appriori “ menyalahkan rakyat tidak mau atau patuh membayar Pajak .
Persoalannya , rakyat sudah terlalu banyak merasa kecewa dari selama ini di karenakan “ ketidak TRANSPARASIAN “ dibidang Perpajakan ini. Terlebih lagi pajak pajak yang dikeluarkan berdasarkan Perda perda daerah di Pemko maupun Pemkab sejak adanya otonomi daerah yang disalah tafsirkan di daerah-daerah bawahan . Disamping memang , ketidakhuan para aparatur yang terlibat dalam melaksanakan keputusan pajak tersebut. hal ini mungkin saja kekurangan dan tidak “ mumpuni nya†ilmu pengetahuan tentang Perpajakan tadi , namun karena yang bersangkutan menyandang gelar yang “ berderet†dari Timur ke Barat maka dilibatkan lah , padahal Ilmu Pengetahuan seseorang itu bukan berdasarkan “ Gelar “ yang bertabur diatas kertas yang berdampingan dengan namanya, tapi harus diuji dari “ kompetensinya†terhadap pajak Secara spesifik, No Tax without Representation artinya Tolak Pajak , tanpa keterlibatan rakyat didalam pengambilan keputusan pajak tersebut. Sebenar nya intisari dari dipungutnya Pajak itu adalah untuk dikembalikan kembali secara merata kepada masyarakat di wilayah tertentu dalam bentu Pembangunan2 Physiks atau pun juga Infrastruktur lainnya untuk kepentingan sosial kemasyaratan.
Beberapa hari yang lalu saya ditanyakan olehShohib Lama saya atau istilah Jawanya : “ KONCO LAWAS†. Pertanyaannya : Apa perbedaan antara “ Restoran dengan Rumah Makan katanya pada saya..Sebuah pertanyaan yang “ menggelitik “ bagi saya untuk menerangkannya , karena selama ini masyarakat kita sudah lama beranggapan bahwasanya tidak ada nya perbedaan antara kedua tempat makan tersebut, bahkan mungkin para pemangku kebijakanpun “ Mind Set†nya (Pola Pikirnya) juga seperti itu memaknai pengertian dari kedual hal itu. Sementara itu ada beberapa kalangan beranggapan bahwa perbedaannya hanya terletak pada “ PENYEBUTANNYA†saja. Padahal secara Keilmuan jauh lebih luas perbedaannya . Tepatnya , RESTORAN merupakan “ serapan “ dari bahasa Inggeris yaitu “ RESTAURANTâ€, yang juga merupakan serapan dari bahasa Perancis yaitu “ RESTAURERâ€. Sementara kalangan masyarakat kita sudah terbiasa dengan menyamakannya kadua tempat makan. Alasannya , karena sama sama menyediakan tempat dan menjual atau menyediakan makanan, inilah alasan klasik masyarakat itu mengeneralisir Restoran itu identik dengan Rumah Makan. artinya jangan sampai , nanti persepsi yang salah ini , seolah masyarakat beranggapan kita kembali kepada masa penjajahan dulu sewaktu pada zaman VOC Belanda. Bahwasanya pada masa penjajahan tersebut, ada tiga (3) kebijakan Penjajah itu terhadap Negara jajahannya , antara lain : 1. Menjual Tanah rakyat. 2. Berhutang . 3. Memungut UPETI / PAJAK. Penjabarannya seperti ini, 1. Pejajah akan menjual tanah jajahan kepada kaum berduit dan uang yang diperoleh akan dipergunakan untuk membangun negerinya atau memperkaya kelompok.
2. Berhutang, Jika Penjajah membutuhkan finansial maka dia tidak akan segan-segan memungut hutang dari manapun dengan jaminan sumber daya alam jajahan. 3. Untuk mengurangi beban hutang atau finansial maka pejajah mengutip upeti kepada jajahan/rakyat dengan dalih kesejahteraan.
Semoga jangan lagi zaman FEODALISME itu terulang kembali dengan menggeneralisasikan Objek Pajak dari pemungutan Pajak Restoran , Rumah Makan , Warung Makan dan Pedagang Makanan Kaki Lima.
* Gelar Sutan Kumala Bulan * Ketua Dewan Pakar KAHMI Kota Binjai
Balig InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) bersama H2O Racing sukses menyelenggarakan ajang internasional The Lake Toba GP 202
NewsPerkuat Kerja Sama Media, JMSI akan Tandatangani MoU dengan Asosiasi Wartawan Tiongkok
kotaMedan Sekretaris Wilayah (Sekwil) Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara, Dr. Ikbal Hanafi Hasibuan, mengaj
PolitikKetua Satgas Nasional HMTNMP Budi Ilham Nasution Kalau Pertahanan Pangan Kita Kuat, Maka Ekonomi Kita Mapan
kotaMEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara menjadwalkan ulang pertemuan antara Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitor
Politiksumut24.co BALIGE, Tiga ribuan masyarakat menikmati penampilan para artis band yang mengisi sesi akhir pelaksanaan F1 Powerboat World Champ
Newssumut24.co BALIGE , Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengapresiasi kesuksesan penyelenggaraan F1 Powerboat World Championship 2025 di
Newssumut24.co BALIGE, Sejak tanggal 9 hingga 26 Agustus nanti, setidaknya 60an orang petugas kebersihan diturunkan untuk menjaga kebersihan l
NewsMedan Sumut24.co Rangkaian kegiatan Edu Fair 2025 yang digelar Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan berlangsung meriah dan sa
NewsPengawasan Limbah Medis di Kota Medan Dipertanyakan, Pemuda Tabagsel Siap Bantu Pemko
News