Jumat, 09 Oktober 2026

Jual Beli dan Fasilitas Khusus Mengguncang Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Oknum Petugas Diduga Terlibat

Administrator - Jumat, 09 Oktober 2026 12:33 WIB
Jual Beli dan Fasilitas Khusus Mengguncang Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Oknum Petugas Diduga Terlibat
Sumut24.co
sumut24.co -TANJUNG BALAI, Kabar mengganggu ketenangan mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai, Hal tersebut berdasarkan Informasi dengan adanya dugaan praktik jual beli kamar, penyediaan fasilitas istimewa bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hingga keterlibatan oknum petugas di balik layar kegiatan tersebut.

Baca Juga:
Menurut informasi, bahwa salah satu warga binaan bernama AP diduga telah membayar sewa atau hak penggunaan kamar di Blok A nomor 27 melalui seorang pegawai Lapas yang berinisial RA.

Adapun narasumber yang identitasnya minta disembunyikan beberapa minggu lalu, menyampaikan, bahwa setelah terjadi penertiban di lingkungan Blok A, AP dipindahkan ke blok lain yang disebut sebagai tempat pengasingan di dalam lingkungan Lapas. Saat menerima kunjungan keluarga, AP mengadukan nasibnya dan meminta agar RA menepati janji mengembalikannya ke kamar semula.

Narasumber juga mengatakan, hampir satu minggu berlalu, janji tersebut belum terpenuhi. AP masih berada di blok pengasingan. Ketika keluarga menanyakan hal ini kepada RA, muncul keterangan yang mempertanyakan keadilan di dalam lembaga pemasyarakatan itu.

Dari informasi narasumber yang diterima, tempat pengasingan tersebut diduga menampung beberapa WBP yang dinilai terkait masalah disiplin atau pidana. Namun, satu orang warga binaan justru tetap menempati kamar di Blok A setelah penertiban berlangsung. Warga binaan tersebut diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu oknum petugas Lapas Kelas IIB Tanjung Balai.

Narasumber menambahkan, pihak keluarga AP pun mempertanyakan dan meminta kejelasan langsung kepada Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Balai. Apa yang sebenarnya terjadi di dalam Lapas Kelas IIB Tanjung Balai?. Apakah benar ada praktik jual beli kamar dan perlakuan tidak sama antar warga binaan?.

Praktik jual beli kamar atau pemberian perlakuan istimewa kepada warga binaan melanggar prinsip kesetaraan dan aturan pelaksanaan pemasyarakatan. Hal ini dapat dikenakan sanksi disiplin maupun pidana bagi petugas yang terlibat.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera menelusuri fakta di lapangan dan mengambil langkah tegas demi memulihkan kepercayaan publik.

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjung Balai, Refin Tua Simanullang, Jum'at (9/10/2026) membantah, "Tidak benar informasi ini bang, Selanjutnya bisa abg hub kplp atau ketua humas", balasnya melalui Whats App (WA). (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sekap dan Aniaya Kader HMI di Kisaran, Bukti Lengkap Namun Laporan Polisi Belum Juga Bergerak
Di Balik Kasus Keracunan MBG : Kajian Ilmiah UPNVJ Tawarkan Solusi Berbasis Data
Sergap Komplotan Kurir Narkoba, Seorang Pria Warga Aceh dan 450 Pcs Pod Getar Asal Malaysia Diamankan
Pemko Tanjungbalai Serahkan Bantuan kepada Korban Kebakaran di Bunga Tanjung
Lapas Padangsidimpuan Buka Layanan Hak Remisi, 34 Warga Binaan Dapat Penjelasan Langsung
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Sirantau
komentar
beritaTerbaru