Bupati Palas Putra Mahkota Panggil 453 Guru PAI, Pesannya Tegas: Bentuk Generasi Beriman dan Berakhlak
Bupati Palas Putra Mahkota Panggil 453 Guru PAI, Pesannya Tegas Bentuk Generasi Beriman dan Berakhlak
News
Baca Juga:
MEDAN – Akademisi dan pengamat kebijakan publik H. Syahrir Nasution, SE, MM, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan putusan yang harus dibaca secara serius, jernih dan konstitusional.
Menurut Syahrir, publik jangan berhenti pada kesimpulan bahwa gugatan terhadap Gibran "ditolak". Sebab, substansi pertimbangan MK justru memuat fakta yang sangat penting, yakni Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
"Ini yang harus dibaca secara utuh. MK memang tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi pada saat yang sama MK juga tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut. Jadi, persoalannya tidak otomatis selesai hanya karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Syahrir.
Ia menilai putusan tersebut justru menggeser persoalan dari ruang sengketa hasil Pemilu ke pertanyaan yang lebih fundamental: siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa seorang pejabat negara memenuhi seluruh persyaratan konstitusional dan undang-undang?
"Kalau MK mengatakan dirinya tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena statusnya sudah menjadi Wakil Presiden, maka bola persoalan itu tentu tidak boleh dibiarkan menggantung. Negara harus memiliki mekanisme konstitusional untuk memastikan apakah syarat seorang Wakil Presiden benar-benar terpenuhi atau tidak," tegasnya.
Menurut Syahrir, masalah ini bukan sekadar persoalan selembar ijazah.
"Ini bukan lagi perkara administratif biasa. Ini menyangkut integritas pencalonan, kejujuran administratif, legitimasi politik dan kepercayaan rakyat terhadap proses demokrasi. Kalau persyaratan pendidikan merupakan syarat yang diwajibkan undang-undang, maka semua calon harus diperlakukan sama. Tidak boleh ada standar ganda hanya karena seseorang sudah terpilih dan dilantik," katanya.
Syahrir mengingatkan, pelantikan seorang pejabat negara tidak semestinya dipahami sebagai "pemutih" terhadap persoalan hukum yang muncul dalam proses pencalonannya.
"Jangan sampai logikanya dibalik: karena sudah dilantik, maka semua persoalan sebelum pelantikan dianggap selesai. Kalau demikian, maka persyaratan pencalonan menjadi kehilangan makna. Seolah-olah setelah seseorang dilantik, kekurangan syarat pencalonan tidak lagi penting. Ini berbahaya bagi prinsip negara hukum," ujarnya.
Namun Syahrir juga menegaskan bahwa persoalan pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat disederhanakan dengan mengatakan DPR dapat langsung "memecat" Gibran.
"Secara konstitusional, mekanismenya jelas dan bertahap. DPR mempunyai fungsi untuk mengajukan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Setelah itu ada proses pemeriksaan oleh MK, kemudian keputusan akhirnya berada pada MPR sesuai mekanisme yang diatur UUD 1945. Jadi jangan pula publik diberi kesimpulan seolah-olah DPR sendirian mempunyai kewenangan memecat Wakil Presiden," jelasnya.
Karena itu, Syahrir meminta DPR, pemerintah, KPU dan seluruh lembaga terkait tidak menutup mata terhadap substansi putusan MK.
"Kalau MK sudah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan yang dipersyaratkan, maka pertanyaan berikutnya sangat sederhana: siapa yang harus memastikan kebenaran dan keabsahan persyaratan tersebut? Jangan justru semua pihak saling melempar tanggung jawab," katanya.
Ia menilai persoalan ini harus diselesaikan dengan mekanisme hukum, bukan dengan fanatisme politik.
"Jangan karena Gibran adalah anak mantan Presiden, lalu kritik terhadap persyaratannya dianggap sebagai serangan politik. Sebaliknya, jangan pula karena seseorang tidak disukai secara politik, maka setiap tuduhan otomatis dianggap benar. Negara hukum membutuhkan bukti, prosedur dan pertanggungjawaban," tegas Syahrir.
Menurutnya, yang paling berbahaya bukan hanya kemungkinan adanya persoalan administratif, tetapi jika publik sampai kehilangan kepercayaan bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang.
"Demokrasi tidak boleh menghasilkan prinsip bahwa siapa yang sudah berkuasa menjadi kebal terhadap pemeriksaan. Kalau syarat pencalonan adalah hukum, maka hukum harus berlaku sebelum, selama dan sesudah proses pemilihan. Kalau memang semua persyaratan terpenuhi, buktikan secara terbuka. Kalau ada kekurangan, selesaikan melalui mekanisme hukum. Jangan biarkan negara hidup dalam wilayah abu-abu," tandasnya.
Syahrir menilai putusan MK 9 hakim tersebut bukanlah akhir dari polemik, melainkan justru menjadi ujian bagi institusi negara lainnya.
"MK sudah memberikan batas kewenangannya. Sekarang institusi yang oleh MK disebut memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat tersebut harus menunjukkan sikap. Negara tidak boleh berhenti pada kalimat 'MK tidak mendiskualifikasi'. Pertanyaan konstitusionalnya jauh lebih besar: apakah seluruh syarat pencalonan telah dipenuhi secara sah, dan kalau belum, siapa yang bertanggung jawab?"
"Jawaban atas pertanyaan itu bukan untuk kepentingan Gibran atau lawan politik Gibran. Jawaban itu untuk mempertahankan marwah konstitusi dan kepercayaan rakyat Indonesia," pungkasnya.
Bupati Palas Putra Mahkota Panggil 453 Guru PAI, Pesannya Tegas Bentuk Generasi Beriman dan Berakhlak
News
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat Hasil Reses DPRD Sumut
News
Jaksa Sahabat Pendidik Hadir di Madina, Guru Didorong Mengajar Lebih Tenang dan Paham Hukum
News
Saharuddin Koornas Gebrak Sarankan Wapres Gibran Segera Mundur &ldquoLebih Beretika dan Jadi Catatan Sejarah&rdquo
News
Asri Ludin Tambunan Gandeng Kejari Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah
News
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Shabu, Pria 51 Tahun Diamankan
News
Dukung Perluasan Listrik, Asri Ludin Tambunan Minta PLN Cek Legalitas Eks HGU
News
Kejati Sulsel Tahan Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Balai P2P Sulawesi III TA 2022 sd 2023
News
H. Syahrir Nasution Putusan MK Justru Membuka Pertanyaan Konstitusional yang Lebih Besar
News
Tiga Tersangka Kasus Sabu Segera Disidang, Ketua MUI Padangsidimpuan Dorong Bandar Narkoba Ditindak Tegas
News