Kamis, 12 Februari 2026

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Awasi Platform Digital dalam Ekosistem Pers

Administrator - Rabu, 17 Desember 2025 16:03 WIB
Dewan Pers dan KPPU Teken MoU Awasi Platform Digital dalam Ekosistem Pers
Ist
JAKARTA — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan dilakukan pada Rabu, 17 Desember 2025, di Jakarta.

Baca Juga:

MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa. Kerja sama ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan industri pers nasional.

Selain itu, nota kesepahaman ini juga ditujukan untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan perusahaan platform digital.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pencegahan pelanggaran persaingan usaha, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, kerja sama dengan KPPU menjadi langkah penting untuk memastikan kemerdekaan pers tidak tergerus oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.

"Kolaborasi ini menegaskan komitmen Dewan Pers dan KPPU dalam menciptakan ekosistem pers yang adil, agar media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah dominasi platform digital," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menegaskan pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli yang dilakukan oleh perusahaan platform digital.

"Kami akan berkoordinasi erat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers dapat terwujud," kata Fanshurullah.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menambahkan, digitalisasi membawa tantangan serius bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis media.

"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pemantauan perilaku pasar platform digital serta melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU," ujarnya.

Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis secara terpisah.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SPS Salurkan Bantuan Dewan Pers untuk Wartawan di Dataran Tinggi Aceh
Kemerdekaan Pers, Profesionalisme, dan Ekonomi Media Jadi Tantangan Serius 2025
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru Di Sumatera Utara
Wali Kota Padangsidimpuan Lantik Dewan Pendidikan, Ini Susunan Pengurusnya
Dewan Pakar JMSI Sultra: Pers Harus Jadi Penjernih Informasi di Tengah Gempuran Hoaks dan AI
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Buka Dialog Nasional SMSI: Media Baru Harus Mengarah pada Pers Sehat
komentar
beritaTerbaru