sumut24.co -ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (
Pemkab)
Asahan menggelar
Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku
Pidana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati
Asahan, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati
Asahan, Wakil Bupati
Asahan, mewakili Kejaksaan Negeri
Asahan, mewakili Dandim 0208/
Asahan, mewakili Danlanal TBA, mewakili Kapolres
Asahan, Anggota DPRD Kabupaten
Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten
Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat, Kepala Puskesmas se-Kabupaten
Asahan, serta tamu undangan lainnya.
Baca Juga:
Bupati
Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan salah satu jenis pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), yang mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan sosial sebagai pengganti pidana penjara. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sehingga dapat meringankan beban negara.Lebih lanjut Bupati menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Bupati juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 18 November 2025 telah ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Gubernur Sumatera Utara, serta Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Utara di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
"Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan koordinasi yang efektif dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana. Adapun objek perjanjian kerja sama tersebut meliputi penerapan, pembimbingan, pengawasan, serta evaluasi pidana kerja sosial dengan melibatkan pemerintah daerah", ujarnya.Bupati
Asahan menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten
Asahan mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, hadir sebagai pemateri Sofie Eka Silalahi SH, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri
Asahan, serta Era Husni Tamrin, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri
Asahan, yang menyampaikan materi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan mekanisme penerapannya di daerah. (dre)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News