Kamis, 13 November 2025

Korporasi PT. Delimas Surya Kanaka Jadi Polemik, HGB Berubah Jadi Sertifikat

Administrator - Jumat, 07 November 2025 08:53 WIB
Korporasi PT. Delimas Surya Kanaka Jadi Polemik, HGB Berubah Jadi Sertifikat
istimewa
sumut24.co -TANJUNGBALAI, Sejumlah anggota DPRD Kota Tanjungbalai menolak perbuatan korporasi dari PT. Delimas Surya Kanaka.

Baca Juga:
Penolakan itu berbuntut dengan penguasaan lahan bekas perkebunan seluas 535 hektar. PT. Delimas Surya Kanaka disebut - sebut melakukan penjualan lahan secara ilegal.

Dan dalam permainannya, PT. Delimas Surya Kanaka membangun hubungan kemitraan dengan pihak pengembang perumahan. Sehingga lokasi yang tadinya merupakan kawasan Industri itu kini berubah menjadi kawasan campuran.

Anggota Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, Hj. Nessy Sirait, S.H dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (6/11/25) menerangkan bahwa lahan bekas perkebunan itu dulunya dikuasai oleh PT. Arcaco.

"Asal muasal lahan tanah yang dikuasai oleh PT Delimas Surya Kanaka ini merupakan milik negara. Hak Guna Bangunan (HGB) itu dapat dibatalkan apabila tidak sesuai lagi dengan peruntukannya, " katanya.

Dalam peraturan, kata Nessy, 2 tahun setelah mendapatkan HGB, namun tidak ada pembangunan maka lahan tersebut dianggap merupakan lahan telantar.

"Pembangunan perumahan PNS itu merupakan pembangunan diawal penerimaan status HGB. Kenyataannya, setelah itu hanya pemerintah yang melakukan pembangunan, " terangnya .

Dan PT. Delimas Surya Kanaka, kata Nessy, menjalin hubungan kemitraan dengan pihak lain hanya untuk menjual sertifikat.

"Kemitraan itu hanya sebagai modus dan bahkan ada lahannya yang bersengketa dengan ahli waris. Kami dari Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai menginginkan agar Kementrian Pertanahan membatalkan HGB PT. Delimas Surya Kanaka," terangnya.

Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai, Ilham Fauzi dalam rapat tersebut menekankan agar Pemko Tanjungbalai secepatnya membentuk tim pengelola kawasan industri.

"Untuk status RT/RW nya saat ini merupakan kawasan campuran. Segera bentuk tim pengelola kawasan Industrinya, "katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. Delimas Surya Kanaka, Fadli membantah bahwa pihaknya tidak ada melakukan penelantaran lahan.

"Tidak ada PT. Delimas Surya Kanaka melakukan penelantaran lahan. Sampai saat ini tidak ada sengketa, sebab registrasi perkaranya tidak ada di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Tata Usaha, " katanya.

Ia menerangkan, PT. Delimas Surya Kanaka sebagai penerima pelepasan HGU dari PT. Arcaco selepas melakukan surat jual beli dihadapan akte notaris.

"Pelepas Hak Guna Usaha (HGU) disetujui oleh Gubernur pada saat itu. PT.Delimas Surya Kanaka mendapatkan HGB pada 15 Desember 1994 berdasarkan Surat keputusan Gubernur,"kata Fadli.

Kabag Hukum, Herman Gultom dalam rapat tersebut menerangkan bahwa Pemko Tanjungbalai sebelumnya melakukan MoU / perjanjian dengan PT. Delimas Surya Kanaka untuk pengelolaan lahan sebagai kawasan Industri.

"Isi perjanjian itu, kami bersepakat kawasan itu menjadi kawasan Industri. Dan hasilnya Pemko mendapatkan lahan seluas 30 hektar dari 300 hektar, namun hanya 25 hektar baru terealisasi dan sebagai balasannya Pemko membangun fasilitas pendukung, " terangnya.

Kepala BPN Tanjungbalai, Misli Chaniago dalam rapat tersebut menerangkan bahwa persyaratan menjadi HGB harus dipergunakan sesuai dengan peruntukkannya.

"PT Delimas Surya Kanaka mempunyai lahan 535 hektar lebih dari Tahun 1994. HGB boleh dimiliki atas nama perorangan berupa sertifikat,"katanya.

Namun saat dikonfirmasi secara terpisah, soal keinginan anggota komisi A DPRD Tanjungbalai untuk membatalkan HGB PT Delimas Surya Kanaka yang berdampak dengan keberadaan surat sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanjungbalai.

Misli Chaniago saat itu menerangkan bahwa keinginan DPRD soal pembatalan HGB ke Kementerian Pertanahan itu prosesnya cukup panjang.

"Saya belum tau berapa jumlah sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Nanti saya cari tau dulu, sebab saya baru menjabat sebagai Kepala BPN Tanjungbalai ini," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai, Surya Dharma membenarkan adanya informasi rencana soal keberangkatan anggota DPRD ke Kementerian Pertanahan.

" Dalam waktu dekat ini akan berangkat ke Kementerian Pertanahan untuk membicarakan persoalan lahan PT. Delimas Surya Kanaka dan termasuk soal program pembangunan 3 juta perumahan,"katanya. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Hasil FGD, Pulau Buaya Dijadikan Sebagai Kawasan Sentra Perikanan Tanjungbalai
Momentum Hari Pahlawan, PLN Dorong Guru SMK Jadi Pelopor Konversi Motor Listrik di Kota Medan
PLN UIP SBU Terima Sertifikat Aset Lahan Jalur Transmisi 150 kV PLTA Asahan 3 – GI Simangkuk
Semangat Kepahlawanan Jadi Inspirasi Pengabdian ASN Asahan
Rakornis TP PKK Asahan Jadi Momentum Penyelarasan Program Menuju Asahan Maju dan Berkelanjutan
Agar Perairan Kondusif, Nelayan Dijadikan Mitra Strategis Satpolairud Tanjungbalai
komentar
beritaTerbaru