Minggu, 28 Desember 2025

Polemik BTS Tower Protelindo di Sibuhuan: Warga Palas Tuntut Dibongkar

Administrator - Jumat, 19 September 2025 17:08 WIB
Polemik BTS Tower Protelindo di Sibuhuan: Warga Palas Tuntut Dibongkar
Istimewa
sumut24.co-Palas, Warga Lingkungan II Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, secara tegas menolak hasil mediasi terkait keberadaan BTS Tower milik PT Protelindo. Mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian dianggap tidak mampu menjawab aspirasi masyarakat.

Baca Juga:
Rizki Medisandi Harahap, selaku perwakilan warga, menegaskan bahwa tuntutan mereka hanya satu: tower harus dibongkar. Bahkan, ia menyatakan warga siap menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami menolak hasil mediasi. Tower ini harus dibongkar. Perkara ini akan kami lanjutkan ke PTUN Medan, karena hanya PTUN yang bisa menyelesaikan masalah perdata terkait perizinan," tegas Rizki.

Selain masalah izin, warga juga memprotes sikap PT Protelindo yang disebut memperpanjang kontrak tanpa keterlibatan masyarakat terdampak.

Salman Hakim Daulay, salah seorang warga, menyebut bahwa perpanjangan kontrak lokasi tower dilakukan sepihak pada tahun 2024, tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang tinggal di radius dekat tower.

"Pihak Protelindo memperpanjang kontrak lokasi tower tanpa mengundang masyarakat yang berada di radius radiasi. Dengan sikap seperti itu, kami meminta agar tower segera dibongkar," ujar Salman.

Beberapa poin keberatan warga yang menjadi dasar penolakan tower antara lain:

Kurangnya transparansi perjanjian: Tidak ada pemberitahuan mengenai isi kontrak awal tahun 2022 maupun perpanjangan kontrak 2024.

Kekhawatiran kesehatan: Warga khawatir paparan radiasi tower dapat berdampak pada kesehatan, terutama bagi yang tinggal dalam radius 70 meter.

Gangguan lingkungan: Disebutkan adanya potensi kerusakan pada perangkat elektronik akibat radiasi.

Risiko keamanan: Tower yang berdiri di tengah pemukiman dianggap berpotensi roboh dan membahayakan warga sekitar.

Hingga berita ini dirilis, pihak PT Protelindo belum memberikan klarifikasi resmi atas tuntutan warga maupun hasil mediasi yang digelar pada Kamis (18/09/2025). Kondisi ini membuat masyarakat semakin mantap untuk melanjutkan persoalan ke ranah hukum.

Gugatan ke PTUN Medan akan menjadi langkah hukum yang ditempuh masyarakat Pasar Sibuhuan untuk mencari kepastian terkait perizinan dan legalitas tower milik PT Protelindo.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Minta Proyek Revitalisasi Selesai Tepat Waktu
Warga Medan Tembung Keluhkan Banjir, Modesta Marpaung Minta Jaga Kebersihan Drainase
Berawal dari Laporan Orang Hilang, Warga Padang Lawas Utara Ditemukan Tewas
Satgas Yonif 122/TS Kirim Bantuan Makanan ke Warga Terjebak Longsor di Rampah
Wabup Toba Ajak ASN Edukasi Warga Untuk Antri BBM
Bersama DPD I PKN, PAC PKN Medan Marelan Berpartisipasi Berbagi Sembako Kepada Warga Paska Terdampak Banjir
komentar
beritaTerbaru