Minggu, 28 Desember 2025

Warga Mandailing Natal Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Administrator - Sabtu, 13 September 2025 09:23 WIB
Warga Mandailing Natal Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Istimewa
sumut24.co -Madina Kejahatan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa seorang gadis berusia 13 tahun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Seorang pria berinisial SLN (49) harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Baca Juga:
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, SN (52), melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres Mandailing Natal pada 1 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madina dengan sigap bergerak.

Mereka berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, pada dini hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut keterangan dari Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, perbuatan keji itu dilakukan pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan menuju kamar mandi dan melewati area belakang rumah pelaku.

SLN yang melihat korban, langsung menarik tangannya dan memaksanya masuk ke dalam rumah. Meskipun korban sempat menolak dan berusaha melawan, pelaku terus memaksa.

Puncaknya, SLN mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Karena ketakutan, korban akhirnya tidak berdaya saat pelaku melancarkan aksi bejatnya.

Polisi menjelaskan bahwa motif di balik perbuatan keji ini adalah nafsu sesaat.

"Tersangka melakukan perbuatan bejat itu dikarenakan nafsu melihat korban," ungkap KBO Satreskrim Polres Madina.

Atas perbuatannya, pelaku SLN kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Madina sejak 1 September 2025.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti SLN tidak main-main. Ia terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun. Hukuman ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, serta keberanian untuk melaporkan setiap tindak kejahatan demi melindungi generasi muda dari predator.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaga Kondusifitas Kota Medan, Polrestabes Medan Maksimalkan KRYD Antisipasi 3C
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Pemkab Madina Turunkan Alat Berat, Normalisasi Aek Sibontar Demi Selamatkan 550 Hektare Sawah Warga Siabu
Pemkab Madina Pastikan LPG 3 Kg Aman, Kuota 2025 Naik Jadi 10.263 Metrik Ton
Jelang Perayaan Natal 2025, Polres Padangsidimpuan Kerahkan 93 Personel Amankan Gereja
komentar
beritaTerbaru