Rabu, 09 Juli 2025

Tuntaskan Kasus Lahan 60 Hektar Eks Kusta Di Huta Salem

Administrator - Senin, 07 Juli 2025 12:53 WIB
Tuntaskan Kasus Lahan 60 Hektar Eks Kusta Di Huta Salem
Istimewa

MEDAN-Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangùnan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak Pemprovsu menuntaskan kasus yang kini sedang bergejolak di UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo, Hutasalem, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, terkait lahan seluas 60 hektar.

Baca Juga:

"Kita juga minta Gubsu Bobby Nasution turun tangan menyikapi kasus yang sedang bergejolak karena telah merembet ke mana-mana, sehingga dikhawatirkan menimbulkan benturan di tengah-tengah masyarakat," kata Ari Sinik – panggilan Azhari AM Sinik, di Medan, Sabtu (5/7).

Ari Sinik bersama tim yang turun ke lokasi akhir Juni 2025 lalu menemukan sejumlah masalah krusial yang patut dipertanyakan, terkait legalitas lahan yang berada di kawasan Hutasalem.

Setelah dijabat Sri Ana Bulan Hasibuan sebagai Kepala UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo, Hutasalem, tahun 2023 persoalan lahan yang telah dialihkan status penggunaan dari Dinas Kesehatan Sumut ke Dinas Sosial tahun 2017, terkesan tak jelas status hukumnya.

"Kalau saya lihat di hulunya, persoalan mendasarnya adalah status hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang katanya tersimpan di Dinas Sosial Sumut, tapi hingga kini tak jelas apakah ada atau tidak," katanya.

Kendati demikian, di bawah Sri Ana Bulan Hasibuan, sosok wanita yang selama menjalankan tugas dinas harus bolak balik dari rumahnya di Medan hingga ke Toba bahkan bermalam di sana, tak kenal lelah terus melakukan upaya-upaya, dengan melakukan langkah hukum sesuai aturan yang berlaku terkait status tanah tersebut.

Hal itu terjadi setelah Keputusan Gubsu No 188.44/555/KPTS/2017 tanggal 12 Oktober 2017 tentang pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah dari Dinas Kesehatan Provsu ke Dinas Sosial.

Adapun berita acaranya dibuat berdasarkan No 000/132/Dinkes/I/2018 dan No 460/0154 tanggal 5 Januari 2018 yang diteken Agustama yang ketika itu menjabat Kadis Kesehatan, dan Rajali selaku Kadis Sosial.

Namun persoalan tak berhenti di situ. Berdasarkan dokumen yang salinannya diterima Waspada, pihak HKBP merasa keberatan, yang kemudian mengajukan gugatan ke PN Balige, dengan putusan No 63/Pdt.G/2021/PN Blg, tanggal 11 Mei 2022, yang kemudian dimenangkan HKBP.

Selanjutnya terjadi saling gugat hingga Dinas Sosial mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, setelah dinas itu banding ke PT Medan pada 19 September 2022, yang juga dimenangkan HKBP.

Dalam proses banding ini, dengan bukti-bukti kuat, permohonan Dinas Sosial dikabulkan MA dengan putusan 1450 K/Pdt/2023 tanggal 22 Juni 2023. Namun HKBP kemudian menyikapinya dengan melakukan memori peninjauan kembali pada 22 Februari 2024 terhadap putusan MA, yang kini sedang berproses.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik melihat, berdasarkan dokumen yang ada, proses hukum yang dilakukan Dinas Sosial cq UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo, Hutasalem, disebut berkaitan dengan lahan seluas 500.000 meter persegi di kawasan yang dulunya adalah tanah dan bangunan bekas rumah sakit Hutasalem atau Rumah Sakit Kusta Hutasalem, yang diklaim milik HKPB.

"Di poin ini, kita sudah masuk ke ranah yang tampaknya merembet ke persoalan lain, termasuk ada dugaan mendepak Kepala UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo, Hutasalem, Sri Ana Bulan Hasibuan," katanya.

Di sisi lain, sambung Sri Ana Bulan Hasibuan, dirinya mengakui dalam proses pemulihan kondisi lahan yang diduga sudah dirusak, untuk dikembalikan seperti semula, membutuhkan anggaran.

"Kita bersama Satpol PP Sumut, juga ada aparat lain, yang dananya saya tanggung sendiri," ujarnya.

Semua langkah penertiban itu dilakukan Sri Ana Bulan Hasibuan, sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama setelah MA mengabulkan permohonan dengan putusan 1450 K/Pdt/2023 tanggal 22 Juni 2023 yang salah satu isinya menyebut bahwa tergugat (HKBP) telah melakukan pelanggaran hukum.

Kemudian, menyatakan sah dan berkuatan hukum surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No 8963/Kab tanggal 15 Desember 1954, yang menyatakan penggugat (Dinas Sosial) merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Hepata, Desa Sintong Mamipi, Kecamatan Laguboti. Toba Samosir.

"Kita juga lihat dalam putusannya, tergugat diperintahkan mengosongkan dan menyerahkan lahan tersebut, dan ganti rugi immaterial," ujarnya.

Sri Ana Bulan Hasibuan juga sudah berkordinasi dengan Forkompimda, termasuk Bupati Toba dan aparat terkait untuk ikut membantu melaksanakan putusan MA.

"Kita ada foto fotonya, salah satunya berisikan penumbangan pohon dan perataan tanah yang diduga untuk membangun rumah ibadah," sambungnya.

Namun anehnya, dalam rapat lintas dinas di ruang Rapat Lantai III Kantor Gubsu lalu, Kamis 3 Juli 2025 Sri Ana Bulan Hasibuan selaku pihak UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo - Hutasalem, disebut tidak di ikut sertakan dalam rapat tersebut.

"Saya ingin jelaskan semuanya agar jelas, termasuk mempertanyakan legalitas tanah di Hutasalem, yang berdasarkan pengukuran ulang sudah berkurang luasannya dari 60 hektar menjadi 58 hektar, tapi kenapa saya tidak diundang" tanyanya.

*Ada Skenario*

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangùnan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menyayangkan sikap Pemprovsu, termasuk Kadis Sosial Asren Nasution, yang tidak mengkordinasIkan rapat itu dengan pihak terkait, yakni Sri Ana Bulan Hasibuan, malah membawa staf yang tidak berkompetan.

"Kita patut menduga ada apa, pokok persoalannya biar jelas. Di mana itu SHM-nya, katanya dalam rapat itu ada, ada kek mana, ditaruh di kolong langit," katanya.

Kalau diperlihatkan, Ari Sinik menyebutkan, kalau SHM itu ada kemungkinan persoalan tidak separah sekarang ini. "Karenanya, kita mendesak Gubsu untuk mengatasi masalah ini, bahkan kalau perlu KPK turun langsung untuk mengusut," kata Ari Sinik.

LIPPSU menduga ada skenario besar menggeser Sri Ana Bulan, karena wilayah tugasnya di Hutasalem terdapat ada 60 hektar lahan yang sebagian besar hutan.

"Ini rawan disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk bahkan mengambil alih lahan itu guna kepentingan pribadi atau korporasi, saya menduga ada keterlibatam oknum Dinas Sosial yang ingin menjual tanah lahan Hutasalem tersebut
kepada oknum yang menginginkan tanah lahan tersebut" kata Ari Sinik.

LIPPSU juga mempertanyakan kinerja Kadis Sosial Asren Nasution dalam menyikapi masalah ini. "Kalau ditunjukkan SHM-nya, persoalan tidak akan serumit ini. Saya menduga Asren ada kepentingan dalam hal ini, kenapa beliau tidak perduli dengan asset tersebut, malah turut mengobok obok persoalan" katanya lagi.

LIPPSU juga setumpuk kasus berkaitan dengan Asren. "Soal Hutasalem, kita desak Gubsu periksa kinerja Asren dan bendaharanya Ririn, kalau perlu copot keduanya. Mereka itu biang persoalan hingga jadi ruwet seperti ini, karena ada pihak bermain termasuk oknum anggota DPRD Sumut, oknum oknum yang bertugas di UPTD Pelayanan Sosial Eks Kusta Lau Simomo, Hutasalem.

"Ada oknum yang dilaporkan bermasalah soal rekening listrik, tapi oknum pegawai itu dipindahkan Asren ke Binjai, seakan rekening itu harus ditanggung Bulan," tegasnya.

LIPPSU juga sudah mendengar laporan oknum di UPTD Hutasalem, diduga berkordinasi dengan oknum di Dinas Sosial, berkomplot untuk menyeret Bulan ke meja hukum.

"Itu sudah dilakukan, tapi gagal, karena Bulan tidak bersalah setelah diperiksa aparat penegak hukum, dan sebagai wanita Bulan saya ketahui gigih dalam menjalankan tugasnya. Terbukti selama 2 tahun, dia berjuang keras menyelesaikan kasus tanah di Hutasalem," pungkas Ari Sinik.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Jual-Beli Hutan Lindung Mandek, Desakan Penetapan Tersangka untuk Kades Tanjung Medan dan Pemodal
Mahasiswa Desak Kejatisu Usut Tuntas Perambahan Hutan Lindung di Labuhanbatu, Soroti Dugaan Keterlibatan Kades
Warga 3 Desa di Huta Bayu Raja Tolak Putusan MA, Konstatering & Sita Eksekusi PN Simalungun Dibatalkan
Wabup Madina Tinjau Jembatan Gantung Hutaimbaru, Atika Nasution : Kami Tetap Perjuangkan
Lapas padangsidimpuan di Grebek Tim Gabungan, Ini Penjelasan Mathrios Zulhidayat Hutasoit
KALAPAS KELAS IIB PADANGSIDIMPUAN, GELAR UPACARA PENYEMATAN KENAIKAN PANGKAT ASN
komentar
beritaTerbaru