Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Baca Juga:
- Hasil FGD, Pulau Buaya Dijadikan Sebagai Kawasan Sentra Perikanan Tanjungbalai
- Wakapoldasu,Brigjen Pol. Rony Samtana Tarigan Resmikan Dapur SPPG Polres: Bukti Dukungan Polri terhadap Program Presiden Prabowo.
- Siregar: Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto resmi mengambil alih penyelesaian polemik sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait empat pulau di perairan barat Indonesia. Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyusul komunikasi intensif antara lembaga legislatif dan Presiden.
Empat pulau yang menjadi sumber sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Meskipun sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Aceh, keempatnya kini secara resmi tercatat sebagai bagian dari Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 lalu.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco, Sabtu (14/6).
Lebih lanjut, Dasco yang juga Ketua Harian Partai Gerindra menyebutkan bahwa Presiden Prabowo menargetkan keputusan final mengenai status empat pulau tersebut akan diumumkan dalam waktu sepekan ke depan.
Aceh Menolak, Sumut Didukung Mendagri
Pemerintah Provinsi Aceh melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Syakir, menolak keputusan Mendagri tersebut dan masih memperjuangkan agar keempat pulau tersebut kembali diakui sebagai wilayah Aceh.
Menurut Syakir, proses pengalihan itu dilakukan tanpa keterlibatan Pemprov Aceh secara utuh. Ia mengklaim bahwa sejak 2022, pertemuan dan survei lapangan dilakukan oleh Kemendagri tanpa titik temu yang jelas.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membela keputusannya dengan menyatakan bahwa keberadaan empat pulau di wilayah Sumatera Utara sudah dikonfirmasi sejak tahun 2009 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi.
"Dari hasil verifikasi saat itu, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sudah masuk dalam daftar 213 pulau di Sumatera Utara," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dinamika Berlanjut, Rakyat Menanti Keputusan Tegas
Sengketa batas wilayah ini bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut identitas, otonomi daerah, dan potensi sumber daya alam. Masyarakat di kedua provinsi kini menanti keputusan Presiden Prabowo, yang diharapkan adil dan berbasis pada fakta hukum serta sejarah wilayah.
Keputusan Prabowo diprediksi akan berdampak besar terhadap relasi politik Aceh dan Sumatera Utara, serta arah penataan ulang batas wilayah nasional di masa kepemimpinannya.red2
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program &039Police Goes To School&039 di SMAN 1 Ulu Barumun
kota
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Sindikat Narkotik, Bandar dan Pengedar Ganja Diciduk
kota
RSH alias Madon Diringkus! Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu yang Resahkan Warga
kota
Satresnarkoba Polres Palas Terus Gempur Narkotik, Pengedar CMS Akhirnya Tertangkap
kota
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
kota
Putra Mahkota Alam Hasibuan Sambut Kajari Baru Padang Lawas Siap Bangun Sinergi dan Integritas Hukum
kota
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus
kota
Deli Serdang Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
kota
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota