Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
kota
Baca Juga:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pihak-pihak terlapor dalam perkara dugaan kartel bunga di sektor pinjaman online (pinjol) memiliki hak penuh untuk menyampaikan pembelaan.
Sebagaimana diketahui, KPPU akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjaman online.
Penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Selain itu, berdasarkan temuan KPPU, tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8 % per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
"Jadi apapun yang disampaikan [saat ini] oleh pihak AFPI atau manapun terkait substansi perkara itu, itu sebaiknya disampaikan di dalam persidangan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Jumat (16/5/2025).
Deswin menambahkan bahwa dalam persidangan nanti, para pihak yang dilaporkan akan diberikan kesempatan untuk menanggapi seluruh tuduhan atau dugaan yang diajukan oleh tim investigator KPPU.
Oleh karena itu, KPPU menghormati posisi dan pendapat dari pihak terlapor, dalam hal ini AFPI yang disampaikan kepada awak media. Namun, ia mengingatkan forum persidangan adalah tempat yang sah untuk menguji dan menanggapi materi perkara.
"Jadi kalau di media kan disebut ya, tidak melakukan atau apalah alasan-alasan yang disebutkan, itu nanti silakan aja, itu hak mereka untuk menyatakan demikian, berpendapat demikian, berposisi demikian," kata Deswin.
"Itu bisa silakan aja disampaikan di persidangan nanti, nanti didengarkan dulu tuduhan KPPU seperti apa, sampaikan tanggapan sesuai dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Adapun pihak AFPI sendiri menyatakan telah siap menghadapi persidangan dan menyampaikan fakta-fakta yang relevan. Ia menekankan pentingnya proses hukum berjalan adil dengan mengedepankan bukti yang akurat dan utuh.
"Intinya saya, kami menghargai menghormati proses penegakkan hukum ya tapi kan sebagai badan usaha,badan hukum kan juga mesti mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim kepada awak media, Rabu (14/5/2025).
"Kita hargai, cuma harapan kami ya mudah-mudahan KPPU bisa mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat dari kami menganalisi seperti bukti yang nanti kami tampilkan sehingga kita paham bahwa memang tidak terjadi yang namanya price fixing antara pelaku."(fed)
Dari Amsterdam, Seruan Membangun Politik Alternatif untuk Indonesia
kota
Bimtek Berulang di Brastagi Cottage Disorot, Barapaksi Pertanyakan Transparansi dan Kepatutan Penggunaan Anggaran Daerah
kota
Polsek Medan Area Perkenalkan Program "BANG JAGA"
kota
Rakernis Humas Polda Sumut, Penguatan Komunikasi Publik Jadi Kunci Kepercayaan Masyarakat
kota
lTransformasi Mutu Layanan Pasatama Institute Dorong Peningkatan Kapasitas SDM dan Infrastruktur SPPG Berstandar Internasional
kota
Kebun PTPN Cot Girek Diokupasi dan Dijarah Pekerja Menderita Negara Rugi Miliaran
kota
sumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Langkah ini dilakukan melal
Ekbis
Akselerasi Program, MA Swasta TPI Fokus Kembangkan Madrasah Entrepreneur Berbasis Religius
News
sumut24.co MEDAN, Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara (SPs USU) didirikan sejaktahun 1985 dan merupakan lembaga yang menyelengg
kota
sumut24.co ASAHAN, Masalah tembok pagar milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira di Jalan Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisa
News