Pengembangan ke Aceh Polrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
Pengembangan ke AcehPolrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
kota
Baca Juga:
Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar, bernama Pajar Prianto dari arena perjudian sabung ayam yang juga lokasi rumah beliau.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam konferensi pers yang digelar di halaman tengah Mapolres Asahan, Selasa (22/04/2025) menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di daerah tersebut.
"Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa ayam aduan yang diduga hasil perjudian, serta perlengkapan arena sabung ayam," jelas Kapolres.
Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, PP berada di lokasi dan diduga ikut terlibat bersama pelaku yang lain yang berjumlah delapan orang, Dimana kedelapan pelaku, tiga ditetapkan sebagai tersangka salah satunya oknum anggota DPRD Asahan. Kelima pelaku dan tersangka PP, S dan S telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya. Dan Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Kapolres Asahan.
Masih kata Kapolres, bahwa dari kedelapan pelaku masih ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.
"Terkait PP selaku anggota DPRD Asahan, Polres Asahan akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Asahan dan juga dewan kehormatan, guna proses hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPRD Asahan yang terlibat dalam pratek perjudian sabung ayam", ujar Kapolres.
Kapolres mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada PP yakni pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S, kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1.
"Kasus ini menambah daftar komitmen Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres asahan", ungkapnya.
Kapolres Asahan juga berpesan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana yang meresahkan lingkungan dengan menghubungi call center 110 Polres Asahan. (tec)
Pengembangan ke AcehPolrestabes Medan Sita 52 Kg Sabu asal Thailand
kota
Perkuat Benteng Moral Generasi Muda, Sosialisasi Pekat dan Narkoba Digelar di MTsN 7 Solok
News
Wisuda Tahfidz ke4 MTsN 7 Solok, 30 Siswa Dikukuhkan.
News
Minim Transparansi, Anggaran Gebyar Pajak Sumut Rp28 M Didesak Audit Investigatif
kota
Kasus Penipuan di Polrestabes Medan Mandek 4 Bulan, Pelapor Desak Penetapan Tersangka
kota
Ambisi Jadi Ketua Pansel KPID Sumut, Sulaiman Harahap Malah Tak Muncul di Hadapan Publik
kota
Stop Politisasi Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla Umat Kristen Diminta Tetap Tenang
kota
Kemenimipas Perkuat Pengawasan WNA di Daerah, Ungkap Hasil Operasi Wirawaspada 2026
kota
sumut24.co Medan, Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM S Keb menggelar sosialisasi Perda serta mengedukasi ratusan warga agar menjaga ke
kota
Mahasiswa Geruduk Dinkes Padang Lawas, Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOK
kota