Kamis, 21 Agustus 2025

Kapolres Asahan Tetapkan Oknum Anggota DPRD Asahan Salah Satu Tersangka Judi Sabung Ayam

Amru Lubis - Rabu, 23 April 2025 06:11 WIB
Kapolres Asahan Tetapkan Oknum Anggota DPRD Asahan Salah Satu Tersangka Judi Sabung Ayam
ASAHAN I SUMUT24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung di Pasar 11, Dusun 3, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan yang merupakan wilayah hukum Polres Asahan, pada hari Minggu 20 April 2025, sore.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan delapan pelaku yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Fraksi Partai Golkar, bernama Pajar Prianto dari arena perjudian sabung ayam yang juga lokasi rumah beliau.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH dalam konferensi pers yang digelar di halaman tengah Mapolres Asahan, Selasa (22/04/2025) menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas perjudian di daerah tersebut.

"Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa ayam aduan yang diduga hasil perjudian, serta perlengkapan arena sabung ayam," jelas Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, kata Kapolres, PP berada di lokasi dan diduga ikut terlibat bersama pelaku yang lain yang berjumlah delapan orang, Dimana kedelapan pelaku, tiga ditetapkan sebagai tersangka salah satunya oknum anggota DPRD Asahan. Kelima pelaku dan tersangka PP, S dan S telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya. Dan Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu," tegas Kapolres Asahan.

Masih kata Kapolres, bahwa dari kedelapan pelaku masih ada empat orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang, dimana keempatnya berperan sebagai pemain dan wasit.

"Terkait PP selaku anggota DPRD Asahan, Polres Asahan akan berkoordinasi dengan pihak DPRD Kabupaten Asahan dan juga dewan kehormatan, guna proses hukum lebih lanjut terhadap oknum anggota DPRD Asahan yang terlibat dalam pratek perjudian sabung ayam", ujar Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada PP yakni pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S, kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1.

"Kasus ini menambah daftar komitmen Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum polres asahan", ungkapnya.

Kapolres Asahan juga berpesan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak pidana yang meresahkan lingkungan dengan menghubungi call center 110 Polres Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tingkatkan Keselamatan Kerja, PLN Hadir untuk Rakyat melalui Edukasi Bahaya Listrik Saat Panen Sawit
Perempuan di Garda Terdepan : Srikandi PLN UIP SBU Kawal Proyek Strategis GIS Glugur
Wali Kota Buka Grand Final Duta Genre T. Tinggi 2025
Wakil Bupati Asahan Serahkan BPJS Kesehatan Gratis dan KIP di 8 Kecamatan
Pemprov Sumut Raih "The Best Region 2025" dan Bank Sumut Capai Predikat “Financial Regional Champion 2025” dari The Asian Post
ASUS Luncurkan Produk Expert Series dengan TKDN di Atas 40%: Solusi Lengkap untuk Meningkatkan Efisiensi, Produktivitas, dan Kinerja Sektor Pemerintah
komentar
beritaTerbaru