Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.
Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.
kotaBaca Juga:
Pendidikan tertinggi menjadi syarat utama dalam perekrutan pengangkatan perangkat desa oleh tim penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD PPA) Kabupaten Toba Raffles Sergius Gultom menegaskan prioritas tersebut berdasarkan amanah Peraturan Daerah Toba Samosir nomor 4 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
"Dalam penjaringan itu kita menggunakan prioritas dan itu masuk di Perda kita. Jadi tim itu harus bekerja sesuai regulasi", sebut Raffles S Gultom di ruang kerjanya, Rabu (19/03/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon yang mengikuti penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
"Permendagri 83 Tahun 2015, syaratnya berpendidikan paling rendah SMU berusia 20 sampai 42 Tahun, pernah berdomisili di desa itu sudah dihapus dari Permendagri 27 jadi ini tidak ada lagi harus tinggal di desa itu. Jadi ini sudah WNI, yang jelas Warga Negara Indonesia, itu sudah menjadi syarat sekarang", sambungnya.
Untuk kelengkapan administrasi yakni KTP, surat pernyataan bertakwa, pernyataan memegang teguh mengamalkan Pancasila dan UUD, ijazah pendidikan yang dilegalisir, akte lahir, surat keterangan berbadan sehat serta surat permohonan menjadi perangkat desa.
"Mekanismenya itu semuanya dilakukan di desa dibentuk tim penjaring dan tim penyaring, kemudian kalau sudah ada masyarakat kita yang mendaftar maka dilakukanlah penyaringannya dengan melihat yang pertama prioritasnya pendidikan, pengalaman bekerja, kompetensi yang mendukung kemudian usia", terangnya.
Setelah tahapan penyaringan dilaksanakan, desa akan meminta rekomendasi dari camat, selanjutnya ditingkatkan rekomendasi bupati melalui dinas PMD PPA.
"Kami naikkanlah ke Bupati kemudian bupati dengan segala regulasi melihat apakah sudah sesuai, maka diterima atau ditolak oleh bupati diserahkanlah ke desa, kalau ditolak lakukan lagi penjaringan dan penyaringan, kalau rekomendasi diterima dilakukanlah peng SK an dan pelantikan", sambungnya.
Menyikapi kemungkinan adanya dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, Kadis Raffles Gultom menyebutkan masyarakat dapat menggunakan masa sanggah.
"Jika ada masyarakat kita yang merasa tidak puas dengan hasilnya, maka masa sanggah itu bisa kita buat untuk menganalisa apakah proses nya itu sesuai dengan regulasi. Masa sanggah itu ada 3 hari", pungkasnya. (Des)
Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.
kota
Kajati Sumut Harli Siregar Ditarik ke Kejagung, Digantikan Kajati Sumbar
kota
Ops Ketupat Toba 2026Polrestabes Ungkap 119 Kasus, 184 Tersangka Diringkus
kota
Polda Sumut Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi, Seorang Oknum Guru Ditangkap
kota
Siluet yang Membuat Perbedaan Kurasi Koleksi UNIQLO untuk Tampilan Seharihari yang Lebih StatementJakartasumut24.co Di tengah keseharian
Umum
Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Blue Light, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat
kota
Prestasi membanggakan kembali ditorehkan UNPAB dalam ajang Rakerwil LLDIKTI Wilayah I Tahun 2026 di Berastagi
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) sebagai upaya mencipt
News
sumut24.co DELI SERDANG, Pemerintah bersama PT PLN (Persero) meninjau langsung progres pekerjaan program listrik desa di Desa Durin Serugun
News
sumut24.co Tebingtinggi, Tim Pengendalian inflasi Daerah (TPID) Pemerintah Kota Tebingtinggi dipimpin sekretaris daerah Erwin Suheri Damani
News