Minggu, 13 Juli 2025

Kementerian Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Remisi, Tanggapi Tuduhan Laode Syarif

Administrator - Rabu, 29 Januari 2025 09:35 WIB
Kementerian Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Remisi, Tanggapi Tuduhan Laode Syarif
Ist
JAKARTA | Sumut24.co

Baca Juga:
Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) menanggapi tuduhan dugaan praktik jual beli remisi yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Laode M. Syarif. IMIPAS menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana (napi) adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat serta tanpa diskriminasi.

Staf Khusus Menteri Imipas, Abdullah Rasyid, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025), menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan syarat yang berlaku dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rasyid memastikan bahwa tidak ada praktik jual beli remisi dalam proses pemberian remisi oleh IMIPAS.

Rasyid juga menanggapi klaim Laode yang menyebut adanya informasi bahwa remisi dapat dibeli oleh narapidana kasus korupsi. Ia menyayangkan bahwa Laode hanya mengandalkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ia mengajak Laode untuk langsung menyampaikan informasi tersebut kepada IMIPAS agar dapat ditindaklanjuti.

"Imipas melaksanakan tugas sesuai UU. Jika ada tuduhan jual beli remisi, kami pastikan akan kami telusuri. Namun, klaim ini harus dibuktikan terlebih dahulu," ujar Rasyid. Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan UU, dengan prosedur yang ketat dan transparan.

Selain itu, Rasyid menegaskan bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo, manajemen pemasyarakatan dijalankan secara profesional dan adil. IMIPAS berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian remisi, serta terus memantau setiap prosesnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui IMIPAS juga berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan yang berlandaskan pada hak asasi manusia dan rekonsiliasi. Menteri Imipas Agus Andrianto.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Solok Teken Penyerahan Aset ke Kementerian Sosial
Bupati Solok Koordinasi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Revisi Perda RT/RW
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Dukung Kebijakan Efisiensi Anggaran
Kementerian Komunikasi dan Digital Luncurkan Sistem SAMAN untuk Awasi Konten Negatif di Internet
komentar
beritaTerbaru