Mahasiswa Akan Geruduk PUPR Sumut dan DPPESDM, Desak Transparansi Perizinan SDA dan SIPB
Mahasiswa Akan Geruduk PUPR Sumut dan DPPESDM, Desak Transparansi Perizinan SDA dan SIPB
kota
Baca Juga:Baleg DPR RI harus menghentikan pembahasan Undang-undang (UU) Pilkada karena hal ini bertentang dengan konstitusi. Tindakan Baleg ini merupakan kejahatan terhadap negara ( state crime). Hal ini dikatakan Kapitra Ampera, pengacara kondang tanah air, Kamis (23)8)3924).
"Baleg harus membatalkan pembahasan UU Pilkada dan masyarakat Indonesia harus menolak apa yang dilakukan Baleg DPR, karena tindakan mereka adalah tindakan penyerangan terhadap konstitusi," kata Kapitra Ampera.
Menurut Kapitra Ampera, tindakan Baleg merupakan tindakan melawan konstitusi, karena mencoba membuat Undang-Undang baru dalam objek yang sama yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya MK telah memutuskan tentang batas usia calon gubernur/wakil gubernur minimal 30 tahun saat pendaftaran, maka kata Kapitra, putusan tersebut bersifat final dan mengikat serta harus dilaksanakan.
Kapitra juga menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku sejak diumumkan tanpa perlu ada pengujian oleh DPR, karena MK adalah lembaga tertinggi pengawal konstitusi.
"DPR tidak boleh lagi menguji putusan MK tersebut dan menerapkan putusan lembaga lain, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia berlaku pada saat pasangan calon kepala daerah telah dilantik. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi," ujar Kapitra Ampera.
Kata Kapitra Ampera, penolakan DPR melalui Baleg melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon adalah tindakan yang bisa membuat negara ini tidak ada, karena jika konstitusi sudah dilanggar negara akan bubar.
Kapitra Ampera menjelaskan, setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara dan dasar negara menjelaskan posisi MK.
"MK mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945. MK juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Lalu bagaimana bisa DPR menguji putusan MK? Tindakan Baleg ini jelas-jelas kejahatan terhadap negara jadi harus dilawan,' ujar Kapitra Ampera
Bahkan kata Kapitra Ampera, jika Presiden tidak bersedia menjalankan apa yang sudah diputuskan MK, maka Presiden juga sudah bisa di Impeachment.
"Negara ini adalah negara hukum, patuh pada konstitusi, jika kepala negara melanggar konstitusi maka pada saat itu lembaga negara yang diamankan UU, yakni DPR bisa melakukan Impeachment terhadap Presiden," kata Kapitra.
Sementara jika KPU yang tidak mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MK maka KPU harus dibubarkan.
"Demikian juga soal UU Pilkada, KPU harus mematuhi dan menjalankan putusan MK soal batas usia, bukan menunggu pengujian dari lembaga lain, karena putusan MK berlaku sejak saat diumumkan," kata Kapitra Ampera.reld
Mahasiswa Akan Geruduk PUPR Sumut dan DPPESDM, Desak Transparansi Perizinan SDA dan SIPB
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meyakini sinergi antara ulama dan umara menjadi kunci utama keberhasilan pemb
Politik
TAPANULI TENGAH Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kerusakan akibat banjir dan longsor di Tapanuli Te
News
Medan,Sebanyak 3.000 personel dari 21 kecamatan seKota Medan Gotong Royong Raya pada berbagai lokasi di Kecamatan Medan Helvetia. Kegiatan
kota
Jakarta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama putranya, Didit Hediprasetyo, melakukan kunjungan silaturahmi pada sore per
News
sumut24.co Aceh TamiangTelkomsel bersama Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terus memperkuat kolaborasi dan semangat go
Umum
Jasa Marga Mencatat Volume Lalu Lintas Pada Ruas Tol Regional Nusantara Terus Meningkat Sampai H2 Nataru 2025/2026
kota
Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB
kota
sumut24.co TOBA, Semangat kebersamaan mendasari perayaan Natal Oikumene Pemerintah Kabupaten Toba 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Kantor
News
Medan sumut24.co Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,
kota