Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24.co
PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) hadir untuk menandatangani Pakta Integritas Perubahan Perilaku (Pakta Integritas) atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di Platform Shopee dalam Sidang Majelis, Selasa (02/07/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Aru Armando selaku Ketua Majelis di dampingi oleh Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis.
Sementara para Terlapor, PT Shopee International Indonesia (Terlapor I) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Terlapor II), hadir dengan di dampingi oleh kuasa hukumnya.
Dengan ditandatanganinya Pakta Integritas tersebut, pengawasan perubahan perilaku akan mulai dilaksanakan KPPU atas kedua terlapor maksimal selama 90 hari ke depan.
Dalam sidang sebelumnya, para Terlapor menyampaikan tanggapan atas Poin-Poin Pakta Integritas yang disampaikan secara tertulis. Pakta Integritas tersebut pada prinsipnya mengatur bahwa para Terlapor mengakui dan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang dibacakan Investigator KPPU.
Pada penandatanganan Pakta Integritas tersebut, para Terlapor turut menyatakan kesediaannya untuk aktif dan kooperatif dalam setiap proses verifikasi dan/atau validasi alat bukti yang dilakukan oleh Tim Pengawas Pelaksanaan Perubahan Perilaku selama periode Pengawasan Perubahan Perilaku.
Majelis Komisi juga menyambut baik adanya komitmen Shopee untuk melakukan penyesuaian antar muka demi mengedepankan pelayanan terbaik bagi pengguna Platform Shopee.
Selanjutnya, Pengawasan Perubahan Perilaku dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan 6 November 2024.
Tim Pengawas yang ditunjuk oleh Majelis Komisi, akan meminta dokumen sesuai dengan syarat dan kewajiban dalam Pakta. Apabila dalam kurun waktu tersebut Terlapor terbukti sudah melakukan perubahan perilaku, Majelis Komisi akan mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara.
Namun jika tidak terbukti melaksanakan, KPPU akan melanjutkan perkara ini ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan, dimana dapat berujung pada dikeluarkannya Putusan KPPU dan penjatuhan sanksi kepada Terlapor. (red)
Bupati Solok dan Bupati Tanah Datar Sepakati Dukungan Pembangunan Batalyon TP 951
kota
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Blok 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara, d
News
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota