Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
News
Baca Juga:Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pada Sabtu, 13 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, sebuah peristiwa pencurian terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan Gg. Hj Saripah, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Saat pelapor dan istrinya pulang ke rumah, mereka menemukan brankas di kamar tidur telah terbuka.
Uang tunai senilai Rp 80.000.000 serta berbagai perhiasan emas dan berlian, termasuk gelang, cincin, dan kalung, lenyap. Selain itu, sebuah ponsel Android merek Samsung yang masih dalam kotak juga hilang. Setelah memeriksa lebih lanjut, pelapor menemukan jendela samping rumah rusak karena dicongkel. Pelapor segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti sesuai hukum.
Dalam keterangan Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan,SH.,S.IK.,MH "Kejadian ini sangat merugikan korban dan merupakan tindak pidana serius yang harus segera ditangani dengan tegas." Terang Orang nomor satu di kepolisian kota Padangsidimpuan,Rabu (26/6/2024).
Peristiwa serupa juga terjadi pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, ketika seorang warga kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan Indomaret, Jl. Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan PSP Utara. Kehilangan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materiil namun juga menimbulkan ketakutan di antara warga sekitar.
Pelaku pencurian kali ini teridentifikasi sebagai Ahmad Surip Ritonga alias Rosul, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, yang beralamat di Jl. Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Tersangka telah memiliki catatan sebagai residivis dalam kasus serupa, sehingga ancaman hukuman yang dihadapinya mencapai tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana.
Dalam proses penyelidikan, Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berharga seperti kulkas, spring bed, lemari baju, rak piring, kipas angin, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolres menegaskan, "Kami akan memastikan agar keamanan masyarakat terjaga dengan baik dan pelaku kejahatan akan dihadapkan pada proses hukum yang adil dan tegas."
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan menyatakan, "Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas tindak pidana pencurian di wilayah kami. Penangkapan tersangka ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan."
Dengan adanya upaya serius dari Polres Padangsidimpuan, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.zal
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
News
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
News
Tengah Malam, Polisi Obrak &ndash Abrik Sarang Narkoba Jermal 123 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News
HUT ke62 Golkar, Andar Amin Harahap Ajak Kader Lebih Dewasa dan Berpihak kepada Rakyat, 17 Daerah Tunggu Diskresi Ketua Umum
News
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum memperkuat daya saing aluminium Indonesia di pasar global melalui
News
MEDAN, Selasa (20/10/2026) Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumatera Utara memberikan mandat kepada Gunarto Azis sebagai Plt.
Info