Kamis, 18 September 2025

Satrenarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pemakai Sabu di Rumah Kosong Aek Bayur

Amru Lubis - Minggu, 09 Juni 2024 19:11 WIB
Satrenarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Dua Pemakai Sabu di Rumah Kosong Aek Bayur
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap dua pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika (pemakai) di sebuah rumah kosong di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,Sumatera Utara, Sabtu, (8/6/2024), pukul 20.30 WIB.

Menurut Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH.,S.IK.,MH, "Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang kegiatan mencurigakan yang terjadi di Desa Aek Bayur. Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan narkotika."

Identitas kedua tersangka adalah Rinaldi Rahmadan (23 tahun) warga Kampung Sawah, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan Rahman Danil Dalimunte (25 tahun) warga Padang matinggi, kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan

Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu seberat 0,23 gram, serta satu unit alat hisap bong dan satu unit handphone merk Vivo warna biru.

Kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang kegiatan mencurigakan di rumah kosong tersebut,tepatnya di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Setelah melakukan penyelidikan, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari dua pria yang sedang berada di dalam rumah kosong tersebut. Setelah melakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang mencurigakan.

Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, yang beralamat di jalan Bakti Abri, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Namun, pelaku sudah tidak ada di lokasi saat petugas melakukan pengejaran.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan,AKBP Dudung Setyawan menegaskan, "Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Masyarakat juga diharapkan turut aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika."zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru