Padangsidimpuan | Sumut24.co
Baca Juga:
Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penyelundupan narkotika pada hari Sabtu, (17/02/24), pukul 02.15 WIB.
Tersangka bernama Dodi Aulya Batubara (26 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Darek, Jl. A. Hutabarat Kel. Wek VI Kec. Psp Selatan Kota Padang Sidempuan, diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Team Opsnal menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan Dodi Aulya Batubara yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Padangsidimpuan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di Jl. SM. Raja, saat turun dari Bus Satu Nusa dan menuju Rumah Makan Himalaya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.08 gram serta 1 unit handphone merk Infinix warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
Kronologi penangkapan menyebutkan bahwa narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di celana dalam yang dipakai oleh tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, memberikan pernyataan terkait penangkapan ini, "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat."
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.zalDicelana Dalam Barbut disembunyikan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu usai Turun dari Bus.Padangsidimpuan | Sumut24.co
Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka penyelundupan narkotika pada hari Sabtu, (17/02/24), pukul 02.15 WIB.
Tersangka bernama Dodi Aulya Batubara (26 tahun), seorang wiraswasta yang beralamat di Kampung Darek, Jl. A. Hutabarat Kel. Wek VI Kec. Psp Selatan Kota Padang Sidempuan, diduga membawa narkotika golongan I jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Team Opsnal menerima laporan tentang aktivitas mencurigakan Dodi Aulya Batubara yang diduga membawa narkotika dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Padangsidimpuan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka di Jl. SM. Raja, saat turun dari Bus Satu Nusa dan menuju Rumah Makan Himalaya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.08 gram serta 1 unit handphone merk Infinix warna biru yang diduga digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.
Kronologi penangkapan menyebutkan bahwa narkotika tersebut ditemukan tersembunyi di celana dalam yang dipakai oleh tersangka.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, memberikan pernyataan terkait penangkapan ini, "Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kami demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat."
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pencegahan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News