Jumat, 05 Desember 2025

Firli Bahuri Nyatakan Resmi Mundur dari Ketua KPK 2019-2024 Sejak Kamis 21 Desember 2023

Minta Presiden RI Cepat Memprosesnya
Amru Lubis - Minggu, 24 Desember 2023 22:36 WIB
Firli Bahuri Nyatakan Resmi Mundur dari Ketua KPK 2019-2024 Sejak Kamis 21 Desember 2023
Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Firli Bahuri resmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa jabatan 2019-2024 terhitung sejak Kamis (21/12/2023). Sekaligus memohon kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk secepatnya bisa memproses surat pengunduran diri tersebut.

Selanjutnya, sebut Firli Bahuri, kepada
rekan-rekan semua dan segenap anak bangsa dimanapun berada, terkait dengan pengunduran diri saya dari Pimpiman KPK ( Ketua merangkap Anggota ), kami perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1) Seperti telah saya sampaikan pada hari Kamis kemarin (21/12), bahwa telah Menggenapkan 4 tahun tugas saya selaku ketua KPK dan saya menyatakan berhenti dan tidak ingin diperpanjang masa jabatan sebagai Ketua KPK merangkap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.

2) Pada hari Jumat kemarin (22/12) pukul 15.56 WIB saya mendapat informasi bahwa surat saya tersebut tidak dapat diproses dengan pertimbangan tidak sesuai dengan isi Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, mengatur bahwa Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena:

a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. melakukan perbuatan tercela;
d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;
e. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. mengundurkan diri; atau
g. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.

3) Selanjutnya pada hari Jumat 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB, saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK.

4) Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi).

5) Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK.

6) Adapun surat pengunduran diri saya dari Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota ) telah saya sampaikan kepada Mensesneg pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. "Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,' ujar Firli Bahuri.(red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru