Kamis, 12 Februari 2026

Satgas Penanganan COVID-19 dan Kemkes Luncurkan Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas

Administrator - Selasa, 03 November 2020 05:19 WIB
Satgas Penanganan COVID-19 dan Kemkes Luncurkan Program Penguatan Tracing di 51 Kabupaten/Kota Prioritas

Rilis Pers:

Baca Juga:

Jakarta I SUMUT24.co Bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 meluncurkan Program Penguatan Tracing dalam penanganan pandemi pada 3 November 2020. Upaya ini dilakukan melalui rekrutmen terbuka relawan contact tracer dan data manager di 51 Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi Prioritas, yakni Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Pada peluncuran yang digelar secara daring tersebut, (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes, menyatakan perlunya upaya penguatan kemampuan dan kompetensi para relawan contact tracer di lapangan dalam penggunaan aplikasi pelacakan terintegrasi, manajemen stigma dan komunikasi risiko, serta pendampingan karantina dan isolasi mandiri.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI, drg. R. Vensya Sitohang, M. Epid juga menegaskan pentingnya ada relawan contact tracer karena masih tingginya jumlah kasus harian terkonfirmasi. Dibutuhkan cara yang lebih efektif dalam melacak dan mengarahkan karantina pada orang yang terduga kontak erat, serta mendampingi orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat menjalani isolasi.

Peluncuran Program Penguatan Tracing oleh Kepala Bidang Penanganan Kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting S., Sp.P(K) menyasar penambahan jumlah personil tracer di Puskesmas, dan petugas data untuk melakukan analisis epidemiologi sederhana di Kabupaten/Kota. Sejumlah 1612 Puskesmas menjadi target penambahan 8,060 tracer se-Indonesia.

Dengan cara ini, diharapkan daerah-daerah dapat mendeteksi lebih dari 80 persen kontak erat dari kasus konfirmasi dalam waktu 72 jam, serta melakukan pemantauan terhadap kontak erat hingga 14 hari sejak terpapar atau berkontak dengan individu terkonfirmasi COVID-19.

Para lulusan kesehatan yang ingin mendaftar jadi relawan dan berdomisili di Kabupaten Prioritas dapat melapor ke Dinas Kesehatan setempat atau mendaftarkan diri melalui laman bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing.

Tracer yang direkrut akan dilatih oleh Kementrian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 untuk memakai aplikasi pelacakan kontak silacak.kemkes.go.id.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
Polrestabes Medan Ungkap Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Tuntaskan Pembangunan Jembatan Armco Titik Kedua di Desa Mela Dolok
UNPAB Gelar International Conference 2026, Perkuat Strategi Lintas Sektor Menuju Pencapaian SDGs Global
Sidang Prapid Ke II Kasus Pengabiayaan dan Pengeroyokan, Hakim PN Medan Minta Termohon Hadirkan Tersangka DPO Kasus Pengeroyokan
komentar
beritaTerbaru