BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
kota
Jakarta I SUMUT24 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengungkapkan bagaimana isi proposal ‘Action Plan’ yang disusun jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Diawali pada November 2019, jaksa Pinangki bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di kantornya kawasan The Exchange 106 Lingkaran TrX Kuala Lumpur, Malaysia.
“Saat itu, DJoko Soegiarto Tjandra setuju meminta terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk membantu pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung RI melalui Kejaksaan Agung,” tutur Hari dalam keterangannya, Kamis (17/9/2020).
Hal itu bertujuan agar pidana Djoko Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 Tanggal 11 Juni 2009 tidak dapat dieksekusi, sehingga dia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Hari mengatakan, jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyanggupi permintaan tersebut bersedia memberikan bantuan dengan permintaan imbalan uang sebesar 1 juta USD. Namun penyerahannya melalui pihak swasta yakni Andi Irfan Jaya selaku rekan jaksa Pinangki.
“Hal itu sesuai dengan proposal ‘ACTION PLAN’ yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Djoko Soegiarto Tjandra,” jelas dia.
Selain itu, jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra juga bersepakat untuk memberikan uang sejumlah 10 juta USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan fatwa MA melalui Kejagung.
Kemudian, lanjut Hari, Djoko Tjandra memerintahkan adik iparnya yaitu almarhum Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya di Jakarta sebesar 500 ribu USD sebagai Down Payment (DP). Andi Irfan Jaya lantas langsung menyerahkan uang tersebut ke jaksa Pinangki yang sebagian diberikan ke Anita Kolopaking sebesar 50 ribu USD sebagai pembayaran awal jasa penasehat hukum.
“Sedangkan sisanya sebesar 450 ribu USD masih dalam penguasaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Namun dalam perjalanannya, ternyata rencana yang tertuang dalam ‘ACTION PLAN’ tidak ada satu pun yang terlaksana,” kata Hari. (red)
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku d
Hukum
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
News
Tapanuli Tengah sumut24.co Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodam I/Bukit Barisan menuntaskan pembangunan Jembatan Armco tit
News
UNPAB Gelar International Conference 2026, Perkuat Strategi Lintas Sektor Menuju Pencapaian SDGs Global
kota
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid II kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksiaa
Hukum
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News
Tapsel sumut24.co Di bawah terik matahari, personel Satgas TMMD Ke127 terlihat bahumembahu bersama warga menggali dan memasang instalasi
kota
Tapsel sumut24.co Di tengah medan berbatu dan lereng terjal yang menantang, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapanuli Selatan kembali menunju
kota
Tapsel sumut24.co Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, kembali bergeliat. Di tengah medan berbuki
kota