Kamis, 12 Februari 2026

Tidak Ada Larangan Menggunakan Cadar di MTQ ke-37 Tingkat Sumut

Administrator - Rabu, 09 September 2020 02:16 WIB
Tidak Ada Larangan Menggunakan Cadar di MTQ ke-37 Tingkat Sumut

TEBING TINGGI I Sumut24.co Ketua Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.

Baca Juga:

“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi.

Hanya saja, lanjut Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.

“Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.

Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.

“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.

Setelah kejadian tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali. “Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.

Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf. “Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
Polrestabes Medan Ungkap Mafia BBM Subsidi, 10 Tersangka Ditangkap, 14 Ton Solar Disita
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
komentar
beritaTerbaru