Jumat, 22 Agustus 2025

KPPU Segera Panggil Lion Air

Administrator - Selasa, 24 Mei 2016 10:59 WIB
KPPU Segera Panggil Lion Air

Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil maskapai penerbangan Lion Air untuk menyelidiki dugaan penghentian penerbangan ke sejumlah rute tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga:

“Hal ini (penghentian penerbangan) bisa dipandang sebagai ‘abuse of dominant position’ atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar mengingat penguasaan pasar Lion Air yang sangat besar di industri penerbangan dalam negeri,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, dalam siaran pers di Jakarta, Senin (23/5/2016).

Menurut Syarkawi, sesuai dengan UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa pelaku usaha yang menguasai pasar di suatu industri tidak boleh memanfaatkan posisi dominannya untuk menahan pasokan ke pasar yang menyebabkan kelangkaan barang dan membuat harga menjadi naik secara eksesif (sangat tinggi).

KPPU ujar Syarkawi, mendukung langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menertibkan operator yang bersalah, apa lagi industri penerbangan di seluruh dunia adalah industri yang “highly regulated” atau regulasinya sangat ketat.

Untuk itu, KPPU mengimbau agar operator penerbangan seperti Lion Air yang menguasai pasar penerbangan, khususnya “low cost carrier” untuk tidak melakukan langkah yang mengarah ke praktek persaingan tidak sehat dan merugikan konsumen.

“Selain itu, kami juga menghimbau kepada Kemenhub untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan,” tegasnya.

Hapus Tarif Bawah Fakta menunjukkan bahwa selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.

Bahkan, penerapan tarif bawah tiket penerbangan menyebabkan berkurangnya penumpang ke sejumlah rute, khusus beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket penerbangan telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan.

Apa lagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi.

“Dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara. Tidak hanya itu, penerapan tarif bawah menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya,” katanya.

Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka, paling tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan.

Meski begitu, harapan ini tidak bisa tercapai dalam jangka menengah akibat regulasi Kemenhub yang tidak pas dengan menetapkan tarif bawah industri penerbangan.

Justru pemerintah harus melajukan ‘law enforcement’ yang tegas, seperti yang dilakukan terhadap Lion Air untuk menjamin keselamatan industri penerbangan, bukan dengan cara menerapkan tarif bawah.

Seolah-olah tarif tinggi dapat menjamin safety di industri penerbangan. Seolah-olah tarif rendah mengakibatkan berkurangnya Standard Operating Procedure (SOP) di Industri penerbangan.

“Namun faktanya sebaliknya, tidak ada hubungan antara safety atau keamanan penerbangan dengan tarif, tetapi justru yang terpenting adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran keselamatan penerbangan oleh operator,” tegas Syarkawi. (Ant)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru