Kamis, 12 Februari 2026

Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta Bakal Tidak Kena Pajak

Administrator - Kamis, 07 April 2016 06:21 WIB
Penghasilan Di bawah Rp 4,5 Juta  Bakal Tidak Kena Pajak

JAKARTA | SUMUT24 Pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Dengan begitu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tak dikenakan Pajak Penghasilan (PPH)

Baca Juga:

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana tersebut sudah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Berlaku tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan perubahannya Juni nanti,” kata Bambang, Jakarta, Rabu (6/4).

Dia mengaku, kebijakan tersebut bakal menurunkan penerimaan negara. Untuk mengompensasi itu, pemerintah bakal menggenjot pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi.

Bambang berharap, peningkatan PTKP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dan, menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,16 persen.

“Pokoknya kami berharap ini bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya dibawah Rp 4,5 juta per bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai konsumsi,” ujarnya. (mer)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru