Rabu, 11 Februari 2026

Indonesia – Singapore Kerjasama Pulangkan La Nyalla

Administrator - Rabu, 06 April 2016 11:22 WIB
Indonesia – Singapore Kerjasama Pulangkan La Nyalla

Bali | Sumut24

Baca Juga:

Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia dan Singapura tengah intensif menjalin kerja sama untuk memulangkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti yang diketahui berada di negeri dengan ikon kepala singa itu.

“Kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan koordinasi dengan atase imigrasi di Singapura,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie ditemui usai menjadi pembicara dalam pelatihan kehumasan lembaga tersebut di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/4/2016).

Namun ia menolak membeberkan kerja sama tersebut karena merupakan bagian dari upaya memulangkan tersangka yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) 2014-2019 itu.

Menurut dia, pihaknya akan membantu aparat penyidik termasuk melakukan upaya jemput paksa agar segera memulangkan La Nyalla yang kabur ke Malaysia dan kini terlacak berada di Singapura.

“Kami berupaya, mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan. Perlu kerja sama tetapi tetap penyidik yang nanti melakukan upaya paksa,” imbuh mantan Kepala Polda Bali itu.

Ronny membantah apabila kaburnya La Nyalla itu bocor karena surat permintaan pencekalan ke luar negeri diterima Kementerian Hukum dan HAM pada 18 Maret 2016.

Sedangkan tersangka diketahui meninggalkan Indonesia menuju Kuala Lumpur pada 17 Maret 2016 melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka La Nyalla kemudian diketahui pergi ke Singapura dari Kuala Lumpur pada 29 Maret 2016.

“Tidak ada kebocoran yang ada secara faktual bahwa permintaan cegah kami terima satu hari setelah LN (La Nyalla) ke luar negeri,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Jawa Timur dengan kerugian negara Rp5 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 yang menyebutkan tersangka berinisial LN terkait dengan dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.(ant)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
komentar
beritaTerbaru