Kamis, 12 Februari 2026

PPS kelurahan VI Suku Laksanakan Rapat Penetapan Ketua dan anggota KPPS

Administrator - Rabu, 03 April 2019 16:08 WIB
PPS kelurahan VI Suku Laksanakan Rapat Penetapan Ketua dan anggota KPPS

 

Baca Juga:

SOLOK | SUMUT24

Untuk memenuhi Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan VI Suku melaksanakan agenda rapat penetapan Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berjumlah 19 orang Ketua KPPS dengan 114 orang Anggota KPPS di Kelurahan VI Suku, bertempat di Aula Kantor Lurah VI Suku, Selasa (2/4/2019).

Sebelumnya, proses pemilihan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan tujuh orang yang terdiri atas seorang Ketua merangkap Enam orang anggota KPPS untuk tiap-tiap TPS di Kelurahan VI Suku, serta dibantu oleh dua orang petugas Linmas, Saksi dan Pengawas.

Dalam agenda tatap muka tersebut, Ketua PPS Kelurahan VI Suku, Defrizal Alimar, memanggil satu persatu peserta KPPS yang telah dipilih untuk memperkenalkan kepada kelompok TPS-nya masing-masing untuk menetapkan tanggung jawab dan tugas-tugasnya.

“Tatap muka yang dilakukan akan berdampak positif bagi semua anggota KPPS. Pemilu sekarang berbeda dari Pemilu sebelumnya, Pemilu tahun ini tentu lebih berat dan lebih rumit karena akan ada lima warna kertas suara yang disediakan untuk calon pemilih,” ungkap Defrizal dalam arahannya.

“Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” sambungnya.

Lebih lanjut, Defrizal juga menerangkan secara rinci dari perbedaan warna dan disain surat suara pada Pemilu 2019. Dalam hal ini, Defrizal menegaskan pengenalan warna surat suara sangat penting dalam proses pemilihan nanti.

“Surat suara berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam, Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden ” jelasnya.

Acara ditutup dengan pembacaan perjanjian Ketua KPPS beserta anggota dan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh Anggota KPPS.(ELI)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru