Kamis, 12 Februari 2026

Bos Group Tjokro Langsung Ditahan KPK, Usai Menyerahkan Dir

Administrator - Selasa, 26 Maret 2019 16:24 WIB
Bos Group Tjokro Langsung Ditahan KPK, Usai Menyerahkan Dir

 

Baca Juga:

Jakarta I SUMUT24 Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro telah menyerahkan diri pada KPK. Kurniawan Eddy merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.

“Tadi pagi hari ini (26/3) sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET, swasta didampingi kuasa hukumnya menyerahkan diri ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).

“Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Semoga yang bersangkutan juga terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur,” imbuhnya.

Febri mengatakan saat ini Kurniawan Eddy sedang menjalani pemeriksaan kasus tersebut. Sebelumnya, Kurniawan Eddy belum dibawa tim KPK saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (22/3).

“Saat ini KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka KET yang saat OTT belum dibawa bersama yang lain,” tutur Febri.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada Jumat (22/3). Hasilnya, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta, Alexander Muskitta, serta sebagai pemberi suap pihak swasta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Namun Kurniawan Eddy saat itu belum dibawa oleh KPK. Sehingga Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta Kurniawan untuk menyerahkan diri ke KPK.

“KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3).

KPK menduga Alexander meminta uang senilai 10 persen dari total nilai kontrak proyek kepada PT Grand Kartech dan Group Tjokro. Adapun proyek yang bakal dilaksanakan itu bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Permintaan itu diduga dilakukan Alexander mewakili Wisnu. KPK menduga ada uang Rp 50 juta dari Kenneth serta USD 4 ribu dan Rp 45 juta dari Kurniawan. Dari uang yang telah diterima itu, Rp 20 juta diduga telah diserahkan Alexander kepada Wisnu. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru