Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Jakarta I SUMUT24.co Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah mempelajari aturan KPU dan Bawaslu selama Pemilu Serentak 2019. Arahan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran, terutama yang dilakukan selama masa kampanye. Tjahjo juga meminta kepala daerah yang ikut berkampanye untuk melakukan izin atau cuti terlebih dahulu dan tidak menggunakan atau menyalahgunakan fasilitas negara.
Baca Juga:
“Pokoknya kami telah meminta kepada semua kepala daerah, pelajari aturan KPU dan aturan Bawaslu mana yang boleh mana yang tidak. Prinsip kampanye itu harus ada izin Kemendagri dan kepada Pemda (pemerintah daerah) setempat. Kedua, tidak boleh menggunakan fasilitas daerah, mobil kendaraan gedung-gedung, uang juga, mengajak ajudan, dengan pakaian ASN, kecuali sabtu minggu†terang Tjahjo usai mengahadiri Rapat tentang Pengembangan Pariwisata di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu(13/02/2019).
Ketentuan kepala daerah untuk melakukan cuti untuk kampanye tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan cuti kampanye tersebut, diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 38.
Setelah kepala daerah yang bersangkutan mengajukan hari cutinya, selanjutnya pengajuan tersebut diproses oleh Mendagri untuk diterbitkan persetujuan. Sedangkan bagi bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota mengajukan izin cuti kepada gubernur untuk diproses, kemudian diproses persetujuannya.
Hal ini yang juga dilakukan Tjahjo untuk mengajukan cuti kampanye kepada Presiden saat menghadiri reuni Koalisi Alumni Universitas Diponegoro untuk mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden beberapa waktu lalu.
“Karena apapun kepala daerah itu kan kader partai politik yang didukung oleh gabungan partai politik, jadi disatu sisi dia sebagai pejabat publik yang harus netral disisi lain sebagai orang partai. Karena saya saja mau kampanye saja ikut reuni UNDIP di Semarang saya harus minta izin cuti ke presiden dulu, baru saya lapor ke Bawaslu†papar Tjahjo.
Masa kampanye untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden telah dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019.
Tjahjo berharap semua peserta Pemilu 2019 mampu melakukan kampanye secara bermartabat tanpa mengganggu stabilitas keamanan.(w03)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota