Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang di 2019 dipastikan menjadi yang tertinggi di Indonesia. Hal itu didasarkan atas terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. B.240/H.NAKER-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflansi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.
Baca Juga:
Dalam Surat Edaran itu, Menaker M. Hanif Dhakiri menyebutkan angka kenaikan UMK untuk semua daerah di Indonesia adalah 8,03 persen dari nilai UMK yang berlaku saat ini.
“Angka Inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2018, sudah dihitung oleh pihak Kementerian. Berdasarkan hitung-hitungan itu muncul angka kenaikan UMK tahun 2019,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, H. Ahmad Suroto, Kamis 18 Oktober 2018.
Menurutnya, perhitungan kenaikan UMK itu mengacu kepada PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan demikian, semua daerah wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri tersebut.
Disebutkan Suroto, UMK Karawang yang berlaku saat ini ada pada angka Rp 3,919 juta. Dengan adanya penambahan 8,03%, maka UMK Karawang tahun mendatang menjadi Rp 4,233 juta.
Dia meyakini bila angka UMK itu masih tetap tertinggai di Indonesia. Pasalnya, semua daerah dipastikan akan menaikan UMK-nya masing-masing, sesuai arahan Menaker. Sehingga tidak mungkin ada daerah yang angka kenaikannya melebihi 8,03%.
Surat Edaran Menaker ini, tambahnya, sangat membantu daerah dalam menetapkan kenaikan UMK. Para pelaku usaha maupun pekerja tidak perlu dialog bekepanjangan untuk menentukan kenaikan upah.
“Dewan pengupahan tinggal menandatangani saja angka UMK tahun 2019 yang selanjutkan akan diusulkan ke gubernur. Mereka tidak perlu berdebat ataupun mengerahkan massa untuk menuntut kenaikan upah yang lebih tinggi,” ucapnya.
PenangguhanIa pun menjelaskan, adanya surat edaran Menaker tersebut membuat daerah tidak bisa menjadikan acuan tingkat inflasi sebagai acuan kenaikan upah. Sebab, semuanya telah dihitung secara nasional.
Lebih jauh dijelaskan Suroto, jika kenaikan upah tersebut dianggap terlalu berat bagi pihak perusahaan, maka yang bersangkutan bisa mengajukan penangguhan.
“Mekanisme untuk itu (penangguhan) sudah ada,†katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua APINDO Karawang, Abdul Syukur, mengaku telah menerima Surat Edaran dari Menaker. Namun dirinya belum menentukan sikap atas hal tersebut.
“Kami belum bisa memberikan apapun terkait hal itu. Dalam waktu dekat kami akan menggelar rapat untuk menyikapinya. Pada waktunya teman-teman pers akan diberi tahu,” kata Abdul Syukur.(Prc/red)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota