Kamis, 12 Februari 2026

Ombudsman RI Kunjungi IPB, Pastikan Arnita Rodelina Turnip Resmi Diaktifkan

Administrator - Minggu, 05 Agustus 2018 11:22 WIB
Ombudsman RI Kunjungi IPB, Pastikan Arnita Rodelina Turnip Resmi Diaktifkan

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Ombudsman RI dijadwalkan, Senin (6/8) akan berkunjung ke Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk menuntaskan laporan Lisnawati, terkait status keaktifan putrinya Arnita Rodelina Turnip sebagai mahasiswa BUD Pemkab Simalungun di IPB.

Kunjungan tersebut akan dipimpin Ombudsman RI pusat dan diikuti Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Kunjungan ini, jelas Abyadi Siregar, bagian dari prosedur yang harus ditempuh Ombudsman dalam memastikan pihak IPB apakah status Arnita Rodelina Turnip sudah resmi diaktifkan kembali sebagai mahasiswa IPB dengan status sebagai Beasiswa Utusan Daerah (BUD) Pemkab Simalungun.

Meskipun secara informal, IPB sangat membantu dan sudah menjelaskan kepada Ombudsman.

Kunjungan Ombudsman ke IPB ini sebagai bagian akhir dalam penyelesaian laporan yang disampaikan Lisnawati ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, agar anaknya Arnita segera diaktifkan kembali di IPB.

Sebagaimana kita ketahui, Pemkab Simalungun sudah menyelesaikan masalah ini dengan kooperatif dan baik dengan membayarkan seluruh tunggakan uang kuliah tunggal (UKT) Arnita. Pemkab juga sudah menyatakan mengaktifkan Arnita sebagai peserta BUD Pemkab Simalungun hingga menyelesaikan studinya di IPB.

“Jadi, ini adalah permintaan Lisnawati saat melapor ke Ombudsman. Dan ini sudah selesai. Karena itu, kita ingin akhiri masalah ini dengan kunjungan ke IPB untuk mengetahui apakah sudah diaktifkan atau tidak, meski secara resmi IPB sudah membuat penjelasan resmi,” kata Abyadi Siregar.

Selain berkunjung ke IPB, selanjutnya pada Selasa (7/8), Ombudsman juga akan menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Disdik Simungun di Kantor Ombudsman RI di Jakarta.

Untuk acara ini, Ombudsman sudah mengirim surat undangan resmi kepada Kadisdik Simalungun. Ombudsman Sumut juga sudah koordinasi secara langsung by phone dengan Kadisdik.

“Sesuai penjelasan Pak Kadis, beliau akan hadir langsung. Tapi bila tidak bisa langsung, beliau sudah menjelaskan diwakilkan kepada Sekretaris Disdik. Kita berharap semua lancar,” kata Abyadi Siregar.

IPB Apresiasi Ombudsman RI

Sebelumnya, terhitung Per 1 September 2018, Arnita akan kembali ke bangku kuliah di IPB. Sebuah pelajaran penting harus diambil oleh para pemberi beasiswa.

“Kasus Arnita bisa menjadi pembelajaran penting bagi instansi-instansi lain pemberi beasiswa agar tidak melakukan pemutusan beasiswa secara sepihak, karena itu berarti melanggar kesepakatan yang sudah sama-sama ditandatangani, disamping akan mengganggu proses belajar mahasiswa yang bersangkutan,” ujar Rektor IPB, Dr. Arif Satria.

Rektor menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah pemutusan beasiswa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun terhadap Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) dari Pemkab Simalungun.

Rektor IPB juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun yang telah bersedia menyelesaikan masalah dengan penuh tanggung jawab dan berharap tetap berkomitmen menuntaskan kerjasama dengan baik.

Selain membayar tunggakan biaya kuliah dimaksud, Pemkab Simalungun sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada Ombudsman Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018, juga menyatakan komitmennya untuk terus membiayai pendidikan Arnita Rodelina Turnip berikut biaya hidup sesuai perjanjian kerjasama yang ditandatangi IPB dan Pemkab Simalungun tahun 2015.

Beasiswa Utusan Daerah (BUD) adalah jalur penerimaan mahasiswa program sarjana dan pascasarjana di IPB dimana mahasiswa dibiayai oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan atau lembaga swasta.

Komitmen instansi pemberi beasiswa diikat dalam bentuk Surat Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani antara IPB dan instansi pemberi beasiswa.

“Karena komitmen instansi pemberi beasiswa ini dikukuhkan dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani instansi tersebut, maka sebuah instansi, termasuk dalam hal ini pemda harus berusaha betul-betul menjaga komitmen sebagaimana yang ia tanda tangani. Jika ini dipegang oleh pihak pemberi beasiswa maka kasus seperti Arnita ini mestinya tidak terjadi, “ jelas Rektor.

Meski kasus yang menimpa Arnita telah teratasi dengan dibayarnya tunggakan dana beasiswa oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun pada 2 Agustus, Rektor berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.(R03/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru