SATSPAM+ dari IM3 Hadirkan Perlindungan WhatsApp Call Pertama di Indonesia untuk Amankan Pejuang Ramadan
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
Jakarta I SUMUT24
Baca Juga:
Koordinator Divisi Jaringan Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan setuju KPU mengeluarkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Ia menegaskan sudah seharusnya calon pejabat publik memiliki rekam jejak yang baik.
“Langkah KPU sebenarnya langkah preventif untuk mencegah figur bermasalah apalagi yang terpidana yang pernah terlibat korupsi itu, sudah baik dan sebagai pejabat publik harus ketat persyaratannya, maka larangan KPU itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” kata Abdullah di D’Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018) lalu.
Menurut dia, hal tersebut justru membantu masyarakat menyeleksi calon legislatif yang punya rekam jejak baik dan berintegritas. Ia lantas mencontohkan para caleg mesti punya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kenapa harus SKCK misalnya, harus maju mencalonkan itu harus ada SKCK harus ada, surat bebas perkara, tidak terkait tindak pidana, ” tuturnya.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR menilai rencana KPU ini bertentangan dengan UU Pemilu dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sebab, dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Menanggapi reaksi itu, Abdullah menilai bahwa rakyat sebagai pemilih para wakilnya juga memiliki hak asasi yang mesti diperjuangkan. Ia meminta pejabat publik tidak mendalilkan HAM sebagai tameng untuk melindungi kepentingan.
“Tapi pada perspektif bahwa publik butuh figur yang layak dan tepat dan tidak punya rekam jejak yang buruk. Pada dimensi itu sebenarnya ini pun menjadi hak HAM-nya pemilih untuk mendapatkan figur yang layak,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
“Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada,” kata anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. (red)
sumut24.co JakartaRamadan selalu datang dengan perubahan ritme. Dalam satu hari, aktivitas digital bisa menghadirkan lebih banyak chat, le
Ekbis
MEDAN I SUMUT24.CODalam rangka memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting), personel Satgas Pangan Polda S
kota
Satgas Pangan Polri Pastikan Harga dan Stok Bapokting Stabil Jelang Ramadhan
kota
Dinas Kominfo Pematangsiantar Menandatangani Perjanjian Kinerja dengan OPD
kota
Bunda Pendidikan PAUD mengunjungi sejumlah PAUD di Kota Pematangsiantar
kota
Sergai sumut24.co Polres Serdang Bedagai menggelar peringatan Isra Miraj 1447 Hijriah di Aula Tathya Dharaka, Jumat (13/2/2026) pukul 09.
News
sumut24.co MEDAN, Dalam rangka memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026, PT PLN (Persero) melalui PLN UI
kota
sumut24.co JAKARTA, PT PLN (Persero) kembali menegaskan komitmennya terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) melalui pelaksanaa
News
sumut24.co JAKARTA, Polri menggelar kegiatan bertajuk Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026 di Hotel Grand Sahid Jaya, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan Pelatihan Desa Siaga Bencana T
News