Kamis, 21 Agustus 2025

Bawaslu Kota Solok bersama Stekholder melakukan penertiban APK dan APS

Administrator - Jumat, 17 November 2023 16:14 WIB
Bawaslu Kota Solok bersama Stekholder melakukan penertiban APK dan APS

Kota Solok I Sumut24..co

Baca Juga:

Bawaslu Kota Solok bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, kepolisian, dan stekholder lainnya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang ditempat yang dilarang. Penertiban dilakukan Kamis (16/11) dengan membagi dua tim besar.

Penertiban ini dipimpin Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin, didampingi Komisioner Bawaslu Kota Solok Eka Rianto dan Ilham Eka dan turut serta jajaran Panwascam serta mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.

Ketua Bawaslu Kota Solok Rafiqul Amin menilai banyak calon legislatif (caleg) di Kota Solok yang taat akan imbauan yang dikeluarkan Bawaslu RI. Dalam penertiban itu tidak banyak APK dan APS yang melanggar aturan pemasangan ditemukan. “Ya ada beberapa APK dan ada juga beberapa APS yang dipasang ditempat yang dilarang. Misalnya dipagar sekolah masih ada APS yang kita temukan dipasang.

Namun secara umum caleg sudah banyak paham akan imbauan tersebut. Sehingga banyak yang awalnya APK namun diubah menjadi APS,” katanya, Jumat (17/11).

Misalnya caleg menutup nomor urut serta tanda ajakan berupa paku yang dilarang dalam imbauan itu. Ada juga yang menutup ajakan lainnya. Bahkan ada yang menutup sebagian besar APK tadi sehingga hanya terlihat gambar caleg saja.

Untuk diketahui setelah diumumkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 4 November 2023 lalu, maka caleg tersebut resmi menjadi peserta pemilu. Namun untuk kampanye telah dijadwalkan dimulai 28 November 2023. Karena itu Bawaslu RI mengeluarkan imbauan agar partai politik termasuk caleg untuk tidak melakukan kampanye diluar jadwal.

Dalam imbauan itu yang dibenarkan hanya APS dan APS itu dipasang memperhatikan tempat pemasangan yang tak dilarang. Dalam APS tidak memuat unsure ajakan memilih seperti coblos nomor urut, symbol/gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Hal ini dibenarkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kota Solok Eka Rianto. Pria yang sebelumnya tercatat sebagai jurnalis senior di Padang Ekspres ini mengapresiasi parpol dan caleg yang taat akan aturan yang ada. Dalam penertiban yang dilakukan Kamis (16/11) banyak caleg yang mengubah APK mereka menjadi APS. Namun masih ada juga caleg yang masih memasang APK mereka ini. “Kita sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus parpol dan termasuk stakeholders terkait,” katanya.

Disebutkannya pada 3 Nobember 2023 dan 9 November 2023, Bawaslu Kota Solok melakukan koordinasi dengan parpol. Disepakati kalau parpol dan caleg ini diberikan kesempatan menertibkan secara mandiri APK dan APS yang melanggar hingga Minggu (12/11).

“Kita memastikan apakah setelah kesepakatan itu masih ada APK. Dan saat penertiban masih ada tapi tidak banyak. Artinya sebagian besar caleg sudah paham akan imbauan,” katanya. (Eli)

 

Dikirim dari telepon pintar vivo

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
OTT Wamenaker, Prabowo Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terjerat Korupsi
Pemkab Asahan dan UGM Sepakat Perkuat Kolaborasi Strategis untuk Pembangunan Berkelanjutan
Tim dari 24 Negara Menjadi Peserta Event F1 Powerboat, Timnas Indonesia Nihil
PH Ristauli Siallangan: Martabat Keluarga Klien Kami Sudah Jatuh di Mata Publik
Noel, dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK
Wakil Bupati Asahan Resmikan Kopetasi Merah Putih Dalam Program Nasiona Ekonomi Kerakyatanl
komentar
beritaTerbaru