Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
Riau I Sumut24.CO
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bahwa PT Aburahmi terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari, Selasa (11/7/2023).
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aburahmi sebesar Rp 2.500.000.000 dan perintah untuk mengembalikan kekurangan lahan kepada Plasma serta melakukan addendum dalam perjanjian kemitraannya. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2020 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Aburahmi dan Koperasi Penukal Lestari yang dilaksanakan hari ini berlokasi di Fakultas Hukum Universitas Riau.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi dalam perkara tersebut, Yudi Hidayat dengan di dampingi oleh Anggota Majelis Komisi, Dr M Afif Hasbullah dan Ukay Karyadi. Perkara kemitraan ini berawal dari pengaduan publik terhadap PT Aburahmi (Terlapor) berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit antara PT Aburahmi (selaku Inti) dan Koperasi Penukal Lestari (selaku Plasma) yang berlokasi di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam perjanjian tersebut diduga terdapat unsur pelanggaran kemitraan oleh PT Aburahmi melalui pembuatan Addendum Perjanjian Kerja sama Kemitraan secara sepihak. Adendum sepihak tersebut mengakibatkan Komposisi lahan berubah, seluruh biaya pembangunan dan pengelolaan perkebunan dibebankan kepada Petani Plasma, Hak Pengelolaan Perkebunan seluruhnya dialihkan kepada PT Aburahmi dan bertambahnya syarat penjualan hasil panen secara sepihak.
Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penegakan hukum oleh KPPU. Melalui proses penegakan hukum, KPPU memberikan kesempatan perbaikan melalui 3 Peringatan Tertulis kepada Terlapor. Setelah dua kali peringatan, Terlapor masih belum melakukan tindakan perbaikan.
Baru pada Peringatan Tertulis III, Terlapor mulai menunjukkan perbaikan, tetapi belum melaksanakan seluruh perintah perbaikan yang diajukan KPPU. Tindakan Terlapor ini membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahapan Pemeriksaan Lanjutan Kemitraan dalam suatu Sidang Majelis Komisi.
Dalam Pemeriksaan oleh Majelis Komisi, diketahui bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan yang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit antara Masyarakat/Warga Desa Air Itam Timur dengan Direktur Utama PT Aburahmi pada tanggal 12 Mei 2006, sebagaimana tercantum pada syarat dan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dalam SK Kepala BPN RI No.152/HGU/BPN RI/2009 tertanggal 13 November 2009.
Dalam Perjanjian Kerja Sama tersebut terdapat ketentuan terkait komposisi lahan inti dan plasma, yaitu sebesar 50% – 50%. Namun pada fakta di lapangan menunjukkan lahan yang dimiliki Plasma hanya seluas 1.400 Ha, sementara lahan milik Inti mencapai 1.863,84 Ha dan telah bersertifikat HGU.
Berdasarkan fakta dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 ayat (1) UU 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Penukal Lestari. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.500.000.000 serta memerintahkan Terlapor untuk memberikan kekurangan lahan kepada Plasma sesuai dengan Perjanjian Tahun 2006, yaitu sebesar 231,905 Ha yang diambil dari lahan yang dikuasai Terlapor selambat-lambatnya 180 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk melakukan Addendum Perjanjian Nomor 01/KAR-KPL/LEG-PERJ/VIII/16 tanggal 11 Agustus 2016 agar tidak bertentangan dengan perjanjian tahun 2006 sebagaimana surat peringatan tertulis III, selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak Putusan berkekuatan hukum tetap. (red)
WAROPEN Pemekaran di Tanah Papua bukan sematamata sebagai kebijakan administratif. Tetapi harus dipahami dengan baik bahwa pemekaran meru
News
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota