Dorong Kerja Sama Ekonomi, MQ Iswara Harap ACJA Jadi Katalis Investasi Tiongkok di Jabar
Dorong Kerja Sama Ekonomi, MQ Iswara Harap ACJA Jadi Katalis Investasi Tiongkok di Jabar
Kota
Medan I Sumut24.co Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran. Sehingga sebagai masyarakat kita siap beralih ke TV Digital, demikian dikatakan tokoh masyarakat Medan Imam Hanafi kepada Wartawan, Jumat (3/6). Menurutnya, Kita sangat mendukung migrasi TV Analog ke TV Digital dengan kelebihan-kelebihannya, apalagi saat ini Kemen Kominfo sedang sibuk-sibuknya mensosialisasikan peralihan TV tersebut, Ucapnya. Kita berharap masyarakat mengikuti anjuran pemerintah tersebut sehingga informasi yang kita dapatkan lebih maksimal sesuai dengan keinginan kita bersama.
Baca Juga:
” Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kemen Kominfo yang terus mensosialisasikan ASO tersebut demi perkembangan penyiaran untuk Indonesia lebih baik lagi, pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah berencana melakukan migrasi dari TV analog ke digital mulai April 2022 . Ada beberapa alasan mengapa kebijakan ini dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo. Berikut adalah beberapa alasan kenapa harus migrasi ke TV digital.
Rencana pemerintah untuk migrasi ke TV digital tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, (PM Kominfo 6/2021).
Rencananya program akan dilakukan dalam 3 tahap yakni April, Agustus, dan November 2022. Di tahap akhir diharapkan semua siaran televisi sudah beralih ke digital dan bisa dinikmati oleh masyarakat.
Beberapa alasan utama kenapa harus migrasi ke TV digital. Berikut ini informasi selengkapnya,
1. Siaran Televisi Lebih Jernih
Alasan Kenapa Migrasi TV Digital Migrasi ke televisi digital Alasan yang pertama, Anda akan mendapatkan siaran yang lebih jernih. Perlu diketahui bahwa siaran televisi analog berbeda dengan digital. Siaran analog ditransmisikan dari gelombang AM untuk video dan gelombang FM untuk audio.
Sedangkan siaran TV digital menggunakan transmisi sinyal dalam bentuk format “bit†atau data informasi. Dengan transmisi dalam bentuk data informasi, siaran televisi menjadi lebih jernih dan suaranya lebih jelas.
Dengan menggunakan siaran digital, Anda tidak akan menemukan masalah “layar bersemut†yang kerap terjadi di TV analog.
2. Untuk Memaksimalkan Jaringan 5G di Indonesia
Alasan Kenapa Migrasi TV Digital 5G
Ini adalah salah satu alasan utama kenapa harus dilakukan migrasi dari TV analog ke digital. Perpindahan ini sangatlah penting untuk memaksimalkan jaringan 5G di Indonesia.
Perlu diketahui, selama ini siaran TV analog membutuhkan pita frekuensi 328 Mhz. Ketika migrasi ke digital selesai dilakukan, maka dari frekuensi 328 MHz akan dihasilkan penggunaan efisiensi spektrum atau digital dividen sebesar 112 MHz.
Digital dividen bisa untuk memperluas, menambah kapasitas, jangkauan dan kualitas internet broadband di Indonesia khususnya jaringan 5G. Frekuensi bisa digunakan untuk pemerataan koneksi 5G di berbagai wilayah, sehingga proses transformasi digital Indonesia bisa semakin cepat.
Saat ini sudah ada 3 operator seluler yang menggelar 5G yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo, dan XL Axiata. Dengan adanya dividen digital, ketiga operator seluler dapat memanfaatkannya untuk menggelar 5G lebih luas lagi.
3. Siaran TV Lebih Tahan Terhadap Cuaca Buruk Alasan lain mengapa harus migrasi ke TV digital karena siarannya lebih tahan terhadap cuaca buruk. Selama ini salah satu permasalahan di TV analog adalah saat cuara buruk seperti angin kencang ataupun hujan deras, otomatis siaran akan terganggu.
Namun, hal tersebut bisa diminimalisir dengan siaran TV digital. Kualitas siaran televisi tidak terpengaruh oleh cuaca buruk. Jadi Anda bisa tetap menikmati siaran televisi walaupun cuaca di luar tidak bersahabat.
4. Siaran Televisi Lebih Merata Masyarakat di luar Jabodetabek atau Pulau Jawa seringkali kurang mendapatkan siaran televisi yang maksimal. Ada siaran-siaran televisi tertentu yang tidak bisa diakses oleh masyarakat sehingga mereka kurang mendapatkan informasi yang jelas.
Akan tetapi, masalah ini tidak akan terjadi jika menggunakan televisi digital. Dengan TV digital, siaran bisa lebih merata sehingga baik masyarakat di pelosok pun, sama-sama bisa mengakses siaran yang lebih baik.
5. Mendorong Kompetisi yang Adil di Industri Televisi Kebijakan Analog Switch Off (ASO) akan membuat kompetisi yang adil di industri televisi. Pasalnya, perusahaan televisi swasta sama-sama dapat menjangkau seluruh penonton di Indonesia.
Alhasil persaingan industri televisi bisa bersaing secara sehat dan tidak menutup kemungkinan hadirnya para pemain-pemain baru dengan konten yang menarik.
Inilah informasi mengenai alasan utama kenapa harus migrasi ke TV digital. Ada banyak keuntungan bagi Anda, pemerintah, dan stasiun televisi peroleh dari kebijakan ASO tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi akan menghentikan siaran televisi analog melalui tiga tahap penghentian, pertama, pada 30 April 2022. Kemudian tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Untuk beralih ke TV digital, ada beberapa hal yang dapat dilakukan seperti hanya perlu menambahkan perangkat pendukung set-to-box (STB) digital saja. Berikut tahapan untuk masyarakat bisa menikmati siaran digital:
Masyarakat harus memastikan daerah tempat tinggal sudah tersedia siaran TV digital.
Masyarakat telah memiliki antena UHF, yaitu antena untuk luar dan dalam ruangan.
Pastikan juga TV yang dimiliki telah dilengkapi dengan STB DVBT2 untuk menerima siaran TV digital.
Setelah perangkat terhubung, hidupkan TV dan ubah ke AV. Pilih opsi Pengaturan dan auto scan untuk melakukan pemindaian (scan) program siaran TV digital.
Perangkat STB dapat dibeli masyarakat baik di toko offline maupun online. Harganya pun beragam, ada yang dijual mulai dari Rp 150 ribu.
Sementara itu pemerintah akan membagikan STB secara gratis pada kelompok masyarakat miskin. Distribusi perangkat sendiri sudah dilakukan sejak 15 Maret dan telah berakhir pada 30 April 2022.
Untuk program ASO akan dilakukan dalam tiga tahapan. Pertama dilakukan pada 30 April 2022 di 166 kabupaten/kota.
Berikutnya 31 Agustus 2022 pada 110 kabupaten/kota. Tahapan terakhir adalah 2 November 2022 pada 63 kabupaten/kota.red2
Dorong Kerja Sama Ekonomi, MQ Iswara Harap ACJA Jadi Katalis Investasi Tiongkok di Jabar
Kota
KAMAK Desak KPK Usut Lonjakan Harta Wabup Sergai Rp 9 Miliar dalam Setahun
kota
JMSI Sumut Siapkan Workshop dan Pelantikan Pengurus, Angkat Tema Kejayaan Tembakau Deli
kota
Pemkab Deli Serdang Dukung Penuh Penguatan Ketahanan Pangan TNI AL
kota
Kejati Kepri terima Kunjungan Supervisi Sesjampidum Kejagung RI, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Penegakan Hukum.
kota
Tertabrak Mobil Berisi 4 Personil Polda Sumut Seorang Wanita Masuk Rumah Sakit,
kota
Dinas Perpustakaan dan Arsip Sumut Berkomitmen Tingkatkan Budaya Literasi Masyarakat
kota
Polri Hadir untuk Generasi Sehat Polda Sumut Resmikan Dapur SPPG Polres Tapanuli Utara
kota
Golden Visa Melonjak, Indonesia Makin Seksi
kota
KORSA Nilai Manajemen PTPN IV Regional 1 Profesional dalam Kebijakan Mutasi
kota