Rabu, 11 Februari 2026

Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

Administrator - Rabu, 16 November 2016 03:57 WIB
Penetapan Ahok Tersangka Murni Pertimbangan Fakta Hukum

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sudah menyatakan Gubernur DKI Jakarta atau biasa disapa Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan Alquran.

Keputusan ini dibuat murni didasari pertimbangan hukum bukan karena adanya tekanan masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyadari keptusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun.

“Demo mayoritas masyarakat adalah demo untuk menuntut proses hukum. Polri tidak tertekan pada itu, kita bekerja pada fakta-fakta hukum objektif sesuai aturan dan sistem pembuktian hukum yang ada di Indonesia,” ujar Tito dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2016).

Namun dia mengakui ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi demonstrasi mayoritas masyarakat. Motif pihak tertentu itu kata dia ingin melakukan tindakan inkonstitusional. “Maka kita perlu tegakkan permasalahan ini pada permsalahan hukum,” ucapnya. (okz/w07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
komentar
beritaTerbaru